Nekat Curi HP untuk Beli Chip Domino dan Sabu, Seorang Remaja Diciduk Tim Klewang

- Jumat, 6 Januari 2023 | 14:28 WIB
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang bersama pelaku pencurian handphone di rumah warga di Kota Padang (ist)
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang bersama pelaku pencurian handphone di rumah warga di Kota Padang (ist)

HARIANHALUAN.COM – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus pelaku pencurian di sebuah rumah yang berlamat di Jalan Palinggam no.53 Rt 03 Rw 04 Kelurahan Pasa Gadang Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Jumat 06 Januari 2023.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menyebutkan pelaku berinisial RST (18+) melakukan pencurian untuk membeli Chip Domino dan sabu.

“Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian satu unit handphone di sebuah rumah di kawasan Palinggam, karena ingin membeli chip dan sabu,” ujar Dedy kepada Harianhaluan.com.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Oli di PT Serunting Sriwijaya Dibekuk Tim Klewang Polresta Padang

Aksi pelaku ini, kata Dedy terungkap setelah pelapor bangun dari tidur pada subuh hari dan melihat handphone yang sebelumnya diletakkan disamping bantal sudah tidak ada lagi.

“Selanjutnya pelapor memeriksa keadaan pintu rumah, dan didapati pintu bagian belakang sudah terbuka yang sebelumnya telah ditutup dan dikunci oleh pelapor, atas kejadian tersebut pelapor menduga sudah ada orang yang masuk kedalam rumah dan mengambil handphonenya,” ucap Dedy.  

Atas kejadian tersebut pelapor dirugikan sekitar Rp 2.800.000 rupiah, dan melapor ke Polresta Padang dengan Laporan Polisi nomor LP / B / 10 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 05 Januari 2023.

Baca Juga: Spesialis Pencuri Tabung Gas Diamankan Tim Klewang Polresta Padang

Mendapati laporan tersebut, lanjut Dedy, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa diduga yang melakukan pencurian tersebut sedang berada dirumah orang tuanya di kawasan Palinggam.

“Berdasarkan hasil penyelidikan kita lakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat diintrograsi pelaku langsung mengakui telah melakukan pencurian tersebut untuk membeli Chip Domino dan narkotika jenis sabu," ungkap Dedy.

Baca Juga: Warga Mata Air Kota Padang Geger! Seorang Nenek Ditemukan Lemas di Dalam Gorong-gorong

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polresta Padang guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut dan untuk pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP,” tutup Dedy.(*)

Editor: Jefrimon

Tags

Terkini

X