Ternyata Ini Alasan Aset First Travel Disita Negara, Kejaksaan Agung jadi Pusing Bingung

- Sabtu, 7 Januari 2023 | 15:03 WIB
Ternyata ini alasan aset First Travel disita negara, Kejaksaan Agung jadi pusin bingung  (Twitter)
Ternyata ini alasan aset First Travel disita negara, Kejaksaan Agung jadi pusin bingung (Twitter)

HARIANHALUAN.COM - Polemik pengembalian aset agen First Travel sedang jadi perhatian publik lho sebab pro dan kontra nih.

Jadi Mahkamah Agung atau MA menilai keputusan pengembalian aset First Travel ke negara sudah tepat, mengingat jumlah korban Fistr Travel sangat banyak maka dampaknya sulit pembagian aset kepada korban.

Alasan MA soal aset First Travel dikembalikan ke negara ini jadi pro kontra.

Baca Juga: Mengerikan! Foto Ramah Pengganggu The Glory Bikin Netizen Ketakutan

Baca Juga: Mau Ikutan Dapat BSU 2023? Begini Lho Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan

Nah Kejaksaan Agung yang menjalankan amar putusan MA jadi pusing bagaimana mengeksekusi putusan MA.

Kejaksaan Agung ngeluh kesulitan untuk menyita set First Travel ke negara, alih-alih dikembalikan kepada korban.

Jaksa Agung RI ST Burhanudin mengungkapkan jajarannya memberikan tuntutan lanjutan agar aset diberikan kepada korban. Tapi kan nyatanya MA punya sikap yang berbeda.

Baca Juga: Arti Mimpi Dikasih Celana Baru, Pertanda Baik atau Buruk?

"Tuntutan kami adalah bahwa itu dikembalikan kepada pihak korban, kemudian tapi keputusan dari pengadilan tingkat pertama tingkat banding dan kasasi bunyinya itu, disita untuk negara," ucap Burhanudin kepada awak media.

Dia mengatakan keputusan MA membuat Kejaksaaan Agung bingung. Lembaga adhayaksa itu masih menentukan keputusan yang terbaik.

“Karena putusannya demikian, kami kesulitan untuk eksekusinya, jadi kami masih membicarakan apa yang akan kami lakukan langkah terbaik," jelas jaksa agung.

Baca Juga: Penerima BSU dan Bansos Lainnya Boleh Daftar Kartu Prakerja 2023, Ini Jadwal dan Tahapannya

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi mengungkapkan, aset First Travel sudah seharusnya dikembalikan kepada yang memiliki haknya yakni korban.

Halaman:

Editor: Amal Nur Ngazis

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X