Perppu Cipta Kerja Kangkangi Keputusan MK, Pakar UGM Urai Hal yang Menjadi Keputusan Jokowi

- Minggu, 8 Januari 2023 | 10:32 WIB
Perpu Cipta Kerja Naik, Mantan Ketua MK Sebut Adanya  Permakzulan Presiden Jokowi (Yoriesta Afnenda Ramizal)
Perpu Cipta Kerja Naik, Mantan Ketua MK Sebut Adanya Permakzulan Presiden Jokowi (Yoriesta Afnenda Ramizal)

HARIANHALUAN.COM – Pemerintah menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang justru menimbulkan kontroversi. 

Perppu tersebut dikonfirmasi sebagai pengganti UU Cipta Kerja yang sebelumnya bermasalah di persidangan konstitusi.

Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 melalui Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020. Menyatakan bahwa UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat. Alasannya adalah Majelis Hakim Konstitusi menilai UU Cipta Kerja cacat secara formil.

Baca Juga: Gugat Perppu Cipta Kerja ke MK dan Tolak Adik Ipar Jokowi Jadi Hakim di Persidangan, Ini Kata Rocky Gerung

Penyebab UU Cipta Kerja menjadi cacat secara formil telah dijelaskan oleh MK dalam putusannya.

Penyebabnya adalah pembuatan UU Cipta Kerja tidak melibatkan partisipasi publik atau disebut sebagai meaningful participation.

Akibatnya segala tindakan terkait UU Cipta Kerja, termasuk menambahkan peraturan baru ditangguhkan dan tidak dibenarkan. MK juga memberikan tenggang waktu 2 tahun kepada pembentuk undang-undang untuk memperbaiki UU Ciptakerja.

Baca Juga: Serunya Akhir Pekan Ala Presiden Jokowi dan Keluarga di Jogja, Kemana Saja Ya?

Penerbitan Perppu Cipta Kerja di tengah putusan MK dinilai oleh banyak pihak sebagai pelanggaran terhadap konstitusi.

Zainal Arifin Mochtar selaku pakar hukum tata negara dari UGM (Universitas Gajah Mada) termasuk salah satu orang yang menyoroti penerbitan Perppu Cipta Kerja.

Dirinya menyebutkan bahwa pemerintah tidak ada upaya untuk memperbaiki UU Cipta Kerja, tetapi memilih jalan lain yang bisa membenarkan mereka.

Baca Juga: Kabarnya, UTBK 2023 Alami Beberapa Perubahan Ketimbang Tahun Sebelumnya? Inilah Informasi Lengkapnya.

“Ini seakan-akan kayak mengangkangi putusan MK, kayak kemudian menipu putusan MK, dinyatakan salah di titik ini (oleh MK). Dia (Pemerintah) mencari jalan keluar lain yang kemudian seakan-akan membenarkan. Barang yang haram ini menjadi halal dengan cara mengeluarkan Perppu yang mana itu tidak memerlukan partisipasi publik,” ucap Zainal.

Salah satu syarat diterbitkannya Perppu adalah adanya kondisi luar biasa atau kegentingan yang mendesak. terkait hal ini Zainal menilai bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut kondisinya dibuat seperti keadaan gawat atau mendesak.

Halaman:

Editor: Mufrod

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X