HARIANHALUAN.COM – Pemerintah menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang justru menimbulkan kontroversi.
Perppu tersebut dikonfirmasi sebagai pengganti UU Cipta Kerja yang sebelumnya bermasalah di persidangan konstitusi.
Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 melalui Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020. Menyatakan bahwa UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat. Alasannya adalah Majelis Hakim Konstitusi menilai UU Cipta Kerja cacat secara formil.
Penyebab UU Cipta Kerja menjadi cacat secara formil telah dijelaskan oleh MK dalam putusannya.
Penyebabnya adalah pembuatan UU Cipta Kerja tidak melibatkan partisipasi publik atau disebut sebagai meaningful participation.
Akibatnya segala tindakan terkait UU Cipta Kerja, termasuk menambahkan peraturan baru ditangguhkan dan tidak dibenarkan. MK juga memberikan tenggang waktu 2 tahun kepada pembentuk undang-undang untuk memperbaiki UU Ciptakerja.
Baca Juga: Serunya Akhir Pekan Ala Presiden Jokowi dan Keluarga di Jogja, Kemana Saja Ya?
Penerbitan Perppu Cipta Kerja di tengah putusan MK dinilai oleh banyak pihak sebagai pelanggaran terhadap konstitusi.
Zainal Arifin Mochtar selaku pakar hukum tata negara dari UGM (Universitas Gajah Mada) termasuk salah satu orang yang menyoroti penerbitan Perppu Cipta Kerja.
Dirinya menyebutkan bahwa pemerintah tidak ada upaya untuk memperbaiki UU Cipta Kerja, tetapi memilih jalan lain yang bisa membenarkan mereka.
“Ini seakan-akan kayak mengangkangi putusan MK, kayak kemudian menipu putusan MK, dinyatakan salah di titik ini (oleh MK). Dia (Pemerintah) mencari jalan keluar lain yang kemudian seakan-akan membenarkan. Barang yang haram ini menjadi halal dengan cara mengeluarkan Perppu yang mana itu tidak memerlukan partisipasi publik,” ucap Zainal.
Salah satu syarat diterbitkannya Perppu adalah adanya kondisi luar biasa atau kegentingan yang mendesak. terkait hal ini Zainal menilai bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut kondisinya dibuat seperti keadaan gawat atau mendesak.
Artikel Terkait
Perppu Cipta Kerja, Zainal Arifin Mochtar Singgung DPR Mau Melawan, tapi Mohon Maaf Ya
Kata Zainal Arifin Mochtar Soal Terbitnya Perppu Cipta Kerja: Mengangkangi dan Mengkhianati Putusan MK
Komentar Menohok Pakar UGM Soal Perppu Ciptaker: Seakan-akan Keadaannya Gawat
Perppu Cipta Kerja Terus Menjadi Polemik, Zainal Arifin Mochtar: Selain Berharap ke DPR Bisa Juga ke MK
Gugat Perppu Cipta Kerja ke MK dan Tolak Adik Ipar Jokowi Jadi Hakim di Persidangan, Ini Kata Rocky Gerung