Penerima BSU, BPUM, PKH Full Senyum Dapatkan Bantuan Rp4,2 juta dengan Ikut Program Kartu Prakerja

- Selasa, 10 Januari 2023 | 10:09 WIB
Penerima BSU, BPUM, PKH Full Senyum Dapatkan Bantuan Rp4,2 juta dengan Ikut Kartu Prakerja Begini Syarat dan Tips  Lolosnya (Foto Ist)
Penerima BSU, BPUM, PKH Full Senyum Dapatkan Bantuan Rp4,2 juta dengan Ikut Kartu Prakerja Begini Syarat dan Tips Lolosnya (Foto Ist)

HARIANHALUAN.COM - Pada Tahun Baru 2023 ini penerima BSU, BPUM dan PKH bisa full senyum karena bisa mendapatkan bantuan senilai Rp4,2 juta dengan ikut Prakerja Gelombang 48.

Melansir dari website resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI ekon.go.id, disebutkan bahwa penerima BSU (Bantuan Subsisi Upah).

Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), dan PKH dibolehkan untuk mendaftar sebagai peserta program Kartu Prakerja.

Oleh karena itu penerima BSU, BPUM dan PKH bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 48 yang akan segera dibuka.

Baca Juga: Kabar Baik Karyawan Bisa Dapet Rp 600 Ribu Tanpa Log In BSU BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Daftarnya

Baca Juga: Update: BSU Januari 2023 Sudah Cair di Aplikasi SIAPKerja Tapi Pas Dicek Hasilnya Begini!

Adapun besaran bantuan yang akan diterima peserta Kartu Prakerja ialah senilai Rp4,2 juta per individu, dengan rincian berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu yang diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

Selain itu, Pemerintah juga meningkatkan batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam.

Untuk jadwal Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun 2023 ini belum ada informasi resminya.

Baca Juga: Sebagian PNS Belum Gajian di Solok Selatan, OPD Diminta Ajukan Pencairan Gaji ke BPKD

Namun, bagi kamu yang ingin mendaftar yuk simak syarat mendaftar Kartu Prakerja Gekombang 48 berkut ini:

1) WNI berusia 18 tahun ke atas.
2) Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3)Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4) Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5) Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Jika pada gelombang sebelumnya peserta program Kartu Prakerja diharuskan bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19, maka untuk tahun ini persyaratan tersebut tidak berlaku.

Sebagaimana yang telah kami sebutkan bahwa penerima Bantuan Sosial (Bansos) seperti BSU, BPUM dan PKH bisa daftar menjadi peserta program Prakerja karena Kartu Prakerja tahun 2023 ini tidak lagi bersifat bantuan sosial namun lebih berfokus pada peningkatan kompetensi kerja.

Halaman:

Editor: Jefli Bridge

Sumber: prakerja.go.id, ekon.go.id, www.harianhaluan.com/news/pr-106453510/jadwal-dan-cara-dafta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X