HARIANHALUAN.COM – Seorang pria berinisial RSW alias Ragil (28 tahun), terpaksa berurusan dengan polisi lantaran diduga tega mencabuli bocah yang baru berusia 5 tahun di Klaten.
Usut punya usut, balita itu rupanya adalah anak dari tetangganya sendiri.
Menurut Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wahyuni, modus tersangka adalah mengajak balita tersebut ke kuburan pada Jumat siang, 22 Juli 2022.
Baca Juga: Profil Lengkap Boy Candra, Penulis Fenomenal Asal Minang yang Terinspirasi Komik Petruk
Baca Juga: Kronologi Nelayan Tewas saat Mencari Ikan Sendirian di Pantai Sentang Sumatera Utara
Saat itu, korban sedang asyik bermain di depan rumahnya. Setelah tiba di area pemakaman yang cukup sepi, pelaku kemudian mengikat tangan balita malang itu sambil membekapnya agar tak bersuara.
Tak sampai disitu, pelaku juga tega memukul kepala korban hingga pingsan.
Kasus pencabulan sadis ini terungkap setelah korban bercerita kepada sang ibu.
Akhirnya atas saran warga, mereka pun melapor ke Polres Klaten pada Desember 2022.
Baca Juga: Berkali-kali Ditangkap Polisi Gegara Kasus Narkoba, Aktor Revaldo Malah Bersyukur, Ada Apa?
Baca Juga: Venna Melinda Ingin Cerai dari Ferry Irawan Usai KDRT, Begini Reaksi Verrell Bramasta
Baca Juga: Sempat Ingin Tonjok Ferry Irawan, Verrell Bramasta Ragu Terima Telepon Venna Melinda
Tak butuh waktu lama, pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang batu ini pun akhirnya ditangkap pada 30 Desember 2022.
Artikel Terkait
Peningkatan Ekonomi, Tahun Ini Program Integrasi Ternak Sapi dengan Kebun Sawit di Pesisir Selatan Dipacu
Ngaku Trauma dengan Wanita, Rozy Zay Diajak Ragil ke Jerman, Mau Dikenalin ke Bule Ganteng
Pengakuan Mengejutkan Venna Melinda: Jadi Budak Nafsu Ferry Irawan
Persipa Palu Kecewa ke PSSI soal Liga 2 2023 Indonesia
Saking Panasnya Megawati di HUT PDIP, Tokoh Senior Ini Muncul Lagi di Twitter
Viral! Pasukan Ojol Serang Sopir Bus Transjakarta, Netizen: Berasa Jagoan?