HARIANHALUAN.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma’ruf, dutuntut hukuman pidana penjara delapan tahun oleh Jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan itu dibacakan JPU Rudy Irmawan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 16 Januari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun," demikian JPU Rudi.
Baca Juga: Ada Tekanan Saat Olah TKP Pembunuhan Brigadir J, Ini Pengakuan Aiptu Sullap dan AKBP Ridwan Soplanit
Terdakwa Kuat Ma'ruf juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU menyatakan, hal yang memberatkan tuntutan Kuat Ma’ruf adalah perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Kuat Ma'ruf dinilai Berbelit-belit
Selain itu, JPU menilai Kuat Ma’ruf tidak bersikap kooperatif dan berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," tambah JPU.
Sementara itu, hal meringankan dalam tuntutan Kuat Ma'ruf, menurut JPU, ialah terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak dari pelaku lain.
Baca Juga: Ahli Hukum Bongkar Kesalahan Fatal Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J, Ternyata Oh Ternyata...
"Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami, Penuntut Umum dalam perkara ini, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata Rudy.
Selanjutnya, dia meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara.
Kuat Ma’ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Artikel Terkait
Kesaksian Ahli Hukum Pidana Elwi Danil, Akan Meringankan Hukuman Sambo?
Intip Profil Elwi Danil, Saksi Ahli Sambo yang Mengegerkan Publik
Wah! Presiden Jokowi dan Kapolri Digugat Ferdy Sambo ke PTUN
Kaleidoskop 2022: Tragedi yang Hebohkan Publik di 2022, dari Eril, Ferdy Sambo Hingga Kanjuruhan Malang
Mantan Jenderal Polisi Ini Yakin Ferdy Sambo Otak Pembunuhan, Sampai Ingatkan Hak Hakim Menahan Hanya 90 Hari
Nasib Ferdy Sambo dan Putri Chadrawathi Diramal Bakal Seperti Ini
Beredar di Medsos Vonis Sambo Bocor! Komisi Yudisial Akan Panggil Hakim Wahyu?
Ini Alasan Kenapa Sambo Selalu Tampil Berkacamata Selama Persidangan
Detik-detik Anak Buah Sambo Menangis Ketakutan di Persidangan
Ganjar Malah Ketemu Sambo Mengungsi di Kudus, Berkah atau Nestapa Banjir?