HARIANHALUAN.COM - Persidangan Ferdy Sambo yang merupakan pelaku kunci dalam kasus terbunuhnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat telah masuk pada agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, jaksa mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal tersebut didasarkan dari keterangan saksi-saksi selama persidangan, yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, JPU Ungkap 6 Hal yang Memberatkan
Jaksa turut menjelaskan hal-hal yang memberatkan hukuman untuk mantan Kadiv Propam Polri tersebut, antara lain Ferdy Sambo melibatkan bawahannya (Bharada E) untuk menjadi penembak Brigadir J.
Ia juga mengambil senpi (senjata api) milik Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat demi melancarkan aksinya, ia juga merusak barang bukti CCTV sekitar rumah.
Baca Juga: Nasib Ferdy Sambo dan Putri Chadrawathi Diramal Bakal Seperti Ini
Jaksa juga menilai bahwa Sambo memiliki waktu yang cukup untuk merencanakan pembunuhan berencana serta ia juga menganggap bahwa Sambo telah melakukan tindak pidana pelanggaran UU ITE. Akibat perbuatannya pun, Sambo dianggap telah mencoreng citra institusi Polri di masyarakat.
Martin Lukas yang merupakan pengacara keluarga korban – Brigadir J – menyatakan sependapat dengan kesimpulan yang dibuat oleh jaksa bahwa Sambo telah melakukan sejumlah hal yang membuatnya dinyatakan terbukti telah melakukan pembunuhan berencana.
Namun, Martin mengaku kecewa dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut.
“Yang saya sependapat itu kesimpulan terhadap perbuatannya, bukan tuntutan hukuman seumur hidup. Kami harap vonisnya hukuman maksimal,” ujar Martin.
“Kaluarga korban kecewa dan berharap Majelis Hakim yang mengadili perkara pada saat memutus perkara dapat memberikan vonis maksimal,” ujar Martin lagi.
Karena kekecewaan pihak keluarga korban ke pada jaksa, kini mereka berharap pada Majelis Hakim untuk dapat memberikan vonis maksimal atau hukuman mati, termasuk pada semua terdakwa yang menjadi aktor intelektual dan pelaku utama dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pasal-pasal yang dilanggar oleh Ferdy Sambo, yang menyebabkan dirinya dituntut hukuman seumur hidup ialah pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta pasal 49 juncto UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)
Artikel Terkait
Wah! Presiden Jokowi dan Kapolri Digugat Ferdy Sambo ke PTUN
Kaleidoskop 2022: Tragedi yang Hebohkan Publik di 2022, dari Eril, Ferdy Sambo Hingga Kanjuruhan Malang
Mantan Jenderal Polisi Ini Yakin Ferdy Sambo Otak Pembunuhan, Sampai Ingatkan Hak Hakim Menahan Hanya 90 Hari
Nasib Ferdy Sambo dan Putri Chadrawathi Diramal Bakal Seperti Ini
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, JPU Ungkap 6 Hal yang Memberatkan