Curhat Pilu Putri Ferdy Sambo usai Sang Ayah Dituntut Hukuman Seumur Hidup

- Rabu, 18 Januari 2023 | 12:00 WIB
Curhat pilu putri Ferdy Sambo Trisha Eungelica  (Ist)
Curhat pilu putri Ferdy Sambo Trisha Eungelica (Ist)

HARIANHALUAN.COM - Putri Ferdy Sambo, Trisha Eungelica mencurahkan isi hatinya usai sang ayah dituntut hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Dalam unggahan di akun TikToknya @trishhh, ia menceritakan bahwa dirinya sedang merasakan kesedihan saat merekam video tersebut.

Trisha lantas menyanyikan sebuah lagu berjudul ‘Bawalah Pergi Cintaku’ yang dipopulerkan Afgan Syahreza sebelum dirinya tidur.

“In the sake of the sadness i feel tonight, so lets sing a song and then im gonna go to sleep (Dalam keadaan sedih malam ini, saya bernyanyi sebuah lagu dan akan lanjut tidur),” ucap Trisha dalam unggahan video di TikTok-nya yang dikutip pada Rabu, 18 Januari 2023.

Baca Juga: 6 Hal Memberatkan Ferdy Sambo, Pantas Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Pada unggahan yang lain, putri pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati itu membagikan rekaman video saat ayahnya sedang mengikuti persidangan.

Dalam caption unggahannya itu, Trisha menulis pesan mengharukan untuk sang ayah, agar tetap sabar meskipun lelah.

"Aku tahu bapak sangat lelah. Aku tahu bapak sangat rindu sama anak-anak ya pak. Semoga cepat kelar ya pak, biar cepat balik ke rumah. Semangat terus ya pak," tulisnya.

Unggahan TikTok Trisha Eungelica mencuri simpati warganet. Mereka pun meninggalkan komentar pada unggahan tersebut

“Ini kalo papa mama nya nonton,, yakin 100% nangisss. Sedih krn ninggali anak2 drumah, memberikan beban tgg jwb yg berat je anak2. Tp yakinlah ada Tuhan,” tulis akun @Mada**m di TikTok.

Baca Juga: Nasib Ferdy Sambo dan Putri Chadrawathi Diramal Bakal Seperti Ini

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup ata kasus pembunuhan berencana bawahannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tuntutan untuk Mantan Kepala Divisi Propam Polri itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023.

Tuntutan hukuman penjara seumur hidup itu diberikan JPU atas dasar dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman penjara seumur hidup tersebut lebih ringan dibanding dengan hukuman maksimal yakni pidana mati.***

Halaman:

Editor: Nova Anggraini

Sumber: TikTok @trishhh

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X