HARIANHALUAN.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selama dituntut oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selama 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa menilai, Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Richard Eliezer Tersenyum Kecut dan Geleng Kepala saat Sambo Ceritakan Momen Dirinya Hajar Yosua
Dikatakan jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023 dilansir dari Kompas.
Baca Juga: Mulai Berani Blak-blakan, Richard Eliezer Buka 'Rahasia' Putri Candrawathi di Persidangan
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun,“ ujarnya.
Dalam perkara ini, Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Bharada E bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya. (*)
Artikel Terkait
Piala Oscar 2022: Will Smith Raih Best Actor Lewat Film King Richard
Dokter Richard Lee Ditetapkan Tersangka Dua Perkara Berbeda, Buntut Laporan Kartika Putri
Tak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Terkait Kasus Suap
Mulai Berani Blak-blakan, Richard Eliezer Buka 'Rahasia' Putri Candrawathi di Persidangan
Richard Eliezer Tersenyum Kecut dan Geleng Kepala saat Sambo Ceritakan Momen Dirinya Hajar Yosua