Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap 2 Hal yang Meringankan Putri Candrawati

- Rabu, 18 Januari 2023 | 16:49 WIB
Sidang Pembacaan tuntutan Putri Candrawati (Tangkapan layar YouTube)
Sidang Pembacaan tuntutan Putri Candrawati (Tangkapan layar YouTube)

HARIANHALUAN.COM - Terdakwa Putri Candrawati dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Didi Aditya Rustanto di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa Didi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, JPU Ungkap 6 Hal yang Memberatkan

Baca Juga: Ini 8 Alasan JPU Simpulkan Putri Candrawati Selingkuh dengan Brigadir Yosua Hutabara

Baca Juga: Ini 5 Keunggulan OPPO Reno8 5G, Desain Mewah dan Kamera Flagship

Jaksa menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut jaksa, ada dua hal yang meringankan Putri Candrawati ialah terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan selama di persidangan.

Sementara itu, hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi adalah ia telah menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu jaksa menilai Putri berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," tambah jaksa.

Baca Juga: Pupus Harapan Ibu Brigadir J Minta Putri Candrawathi Dihukum Mati, JPU Tuntut Hukuman Segini

Baca Juga: Hore! Penerima BSU 2023 Bisa Dapat Bantuan Rp4,2 Juta Jika Penuhi Syarat Ini...

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, Senin, 16 Januari 2023, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman serupa, yakni pidana penjara selama delapan tahun.

Sementara pada Selasa, 17 Januari 2023, Ferdy Sambo yang juga suami Putri dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.*

Editor: Mufrod

Sumber: live streaming

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X