Akbar Faisal Heran Bharada E Kok Dituntut 12 Tahun Penjara, Mana Makna Justice Collaborator Pak Jaksa Agung

- Kamis, 19 Januari 2023 | 09:40 WIB
Akbar Faisal Heran Bharada E Kok dituntut 12 tahun penjara, nana makna justice collaborator (SIndonews)
Akbar Faisal Heran Bharada E Kok dituntut 12 tahun penjara, nana makna justice collaborator (SIndonews)

HARIANHALUAN.COM - Akbar Faizal menyoroti terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara.

Mantan anggota DPR RI Partai Nasdem, Akbar Faizal mempertanyakan apa makna Justice Collaborator bagi Richard Eliezer kenapa akhirnya dituntut 12 tahun penjara.
 
Selanjutnya, Akbar Faizal mencurahkan isi hatinya di cuitan akun Twitter @akbarfaizal68, yang mewakili pertanyaan kekecewaan banyak orang yang protes kenapa Bharada E dituntut 12 tahun penjara
 
 
 
"Yth. Pak Jaksa Agung, Terdakwa Richard Eliezer yang pengakuannya jadi pintu masuk terbongkarnya kasus ini kok, dituntut 12 tahun?" tulis Akbar Faizal dilansir Harianhaluan.com dari Twitter @akbarfaizal68 pada Kamis, 19 Januari 2023. 
 
"Tapi, PC, RR, dan KM hanya 8 tahun. Makna Justice Collaboratornya di mana? Saya mewakili pertanyaan dan kekecewaan banyak orang, Pak," protes Akbar Faisal
 
Justice Collaborator atau bisa disebut juga dengan JC ialah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
 
 
Hal semacam itu pun menjadi pertanyaan dan mungkin ditanyakan juga oleh banyak orang karena dirasa semua itu ada yang janggal. 
 
Dilaporkan oleh iNews bahwa Richard Eliezer diyakini jaksa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama terdakwa lain.
 
Dalam hal itu, Bharada E melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu, 18 Januari 2023 dilansir dari iNews
 
Kemudian, Richard Eliezer pun harus mendapatkan hukuman dan diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 
 
Tak hanya sampai situ saja! Akan tetapi, terdapat juga hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa sehingga mengakibatkan kegaduhan meluas di masyarakat.
 
 
Namun, bukan hanya memberatkan saja! Akan tetapi, terdapat juga hal yang meringankan terdakwa saksi pelaku karena berkeja sama dalam membongkar kasus ini, berlaku sopan, dan menyesali.(*)

Editor: Amal Nur Ngazis

Sumber: iNews, Twitter @akbarfaizal68

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KKP Segel 11,3 Ton Ikan Impor di Palembang

Senin, 29 Mei 2023 | 23:51 WIB
X