Tangis Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengacara Tak Terima: Lukai Keadilan!

- Kamis, 19 Januari 2023 | 12:19 WIB
Tangis Bharada E dituntut 12 tahun penjara, pengacara tak terima: Lukai keadilan! (Sindonews)
Tangis Bharada E dituntut 12 tahun penjara, pengacara tak terima: Lukai keadilan! (Sindonews)

HARIANHALUAN.COM - Jaksa Penuntut Umum atau JPU tuntut Bharada E 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pecah tangis Bharada E saat mendengar tuntutan jaksa tersebut. Bharada E hanya bisa menundukkan kepala saat duduk di kursi pengadilan.

Pengunjung sidang Bharada E yang menyaksikannya pun menyoraki tuntutan jaksa penjara 12 tahun.

Baca Juga: Ini Alasan Devina Anindita dan Kesya Aditya Murid SMPN 1 Ciawi Jago Dansa, Viral Sampai Bisa Bertemu Agnez Mo!

Setelah dituntut 12 tahun penjara, Bharada E menghampiri kuasa hukumnya untuk berkonsultasi. Namun tangisnya tidak dapat terbendung, ia langsung dipeluk Ronny Talapessy, pengacaranya, sementara tim lain menepuk-nepuk punggungnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudhiang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU dalam membacakan tuntutannya di Pengadilan Negri Jakarta Selatan.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut kecewa dengan keputusan ini. Menurutnya JPU telah mengabaikan lembaga yang merekomendasi hukuman ringan itu ke Bharada E.

Baca Juga: Ciee..! Ridwan Kamil Usai Gabung Golkar: Saya Siap Narasikan Airlangga Hartarto Capres 2024

"Terdakwa Richard sebagai justice collaborator, kami rekomendasikan untuk dituntut ringan, karena ia membantu mengungkap kebenaran peristiwa pembunuhan Brigadir J ini," begitu kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias pada 18 Januari 2023.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny merasa tuntutan jaksa ini sangat melukai keadilan. Ia pun akan mengajukan pleidoi atas tuntutan tersebut.

"Atas tuntutan JPU yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasihat hukum bersama Eliezer akan mengajukan nota pembelaan!" tegasnya.(*)

Editor: Amal Nur Ngazis

Sumber: sindonews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X