HARIANHALUAN.COM - Jaksa Penuntut Umum atau JPU tuntut Bharada E 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pecah tangis Bharada E saat mendengar tuntutan jaksa tersebut. Bharada E hanya bisa menundukkan kepala saat duduk di kursi pengadilan.
Pengunjung sidang Bharada E yang menyaksikannya pun menyoraki tuntutan jaksa penjara 12 tahun.
Setelah dituntut 12 tahun penjara, Bharada E menghampiri kuasa hukumnya untuk berkonsultasi. Namun tangisnya tidak dapat terbendung, ia langsung dipeluk Ronny Talapessy, pengacaranya, sementara tim lain menepuk-nepuk punggungnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudhiang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU dalam membacakan tuntutannya di Pengadilan Negri Jakarta Selatan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut kecewa dengan keputusan ini. Menurutnya JPU telah mengabaikan lembaga yang merekomendasi hukuman ringan itu ke Bharada E.
Baca Juga: Ciee..! Ridwan Kamil Usai Gabung Golkar: Saya Siap Narasikan Airlangga Hartarto Capres 2024
"Terdakwa Richard sebagai justice collaborator, kami rekomendasikan untuk dituntut ringan, karena ia membantu mengungkap kebenaran peristiwa pembunuhan Brigadir J ini," begitu kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias pada 18 Januari 2023.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny merasa tuntutan jaksa ini sangat melukai keadilan. Ia pun akan mengajukan pleidoi atas tuntutan tersebut.
"Atas tuntutan JPU yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasihat hukum bersama Eliezer akan mengajukan nota pembelaan!" tegasnya.(*)
Artikel Terkait
Pengacara Bharada E Deolipa Yumara Siap Bela Siswa SDN Pondok Cina 1 Depok
Semua Tembakan ke Tubuh Yosua Dilesatkan Sambo Itu Bohong, Ini Pengakuan Bharada E
Jadi Saksi Ahli, Guru Besar Filsafat Ini Ungkap Hal yang Meringankan Bharada E
Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Ahli Pidana Sebut Bharada E Tidak Bisa Dipidana
Akbar Faisal Heran Bharada E Kok Dituntut 12 Tahun Penjara, Mana Makna Justice Collaborator Pak Jaksa Agung