HARIANHALUAN.COM - Rendy Badjideh, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), enggan menjawab pertanyaan jaksa saat sidang di PN Kupang Kamis, 19 Januari 2023.
Meskipun diperintahkan hakim, Randi yang hadir sebagai saksi dengan terdakwa istrinya Ira Ua itu mengaku keberatan dengan pertanyaan yang diajukan jaksa.
Randi beralasan, pertanyaan jaksa terkait rute perjalanan saat dirinya mengajak Astri dan Lael jalan-jalan pada tanggal 27 Agustus 2021 lalu, sudah dijawab dalam persidangan sebelumnya dan sudah ada dalam putusan hakim.
Baca Juga: NTT Bertahan Menjadi Provinsi Termiskin Ketiga, Masyarakat Hidup Miris Bertambah 17,55 Ribu
"Yang mulia saya keberatan. Ini saya sudah jawab di persidangan saya sebelumnya," kata Randi dikutip dari Victorynews.com, Kamis, 19 Januari 2023.
Hakim Ketua Wari Juniati dalam persidangan itu pun langsung meminta Randi untuk tetap menjawab.
"Jawab saja, anggap saja belum pernah ada sidang sebelumnya ya," kata Hakim Ketua.
Namun, Randi pun bersikukuh tidak mau menjawab karena sudah dijawabnya dalam sidang sebelumnya.
"Ini saya sudah jawab dan sudah diputus. Apanya yang mau digali, saya tetap keberatan yang mulia," tutur Randi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis hukuman mati bagi terdakwa Randi Badjideh dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang, NTT.
Randi terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri Evita Seprini Manafa (30) dan anaknya Lael Maccabee (1) yang juga ayah biologis dari terpidana.
Pembunuhan tersebut terjadi pada 27 Agustus 2021 lalu. Setelah dibunuh, kedua jenazah tersebut dikuburkan oleh Randi di hutan Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Jenazah ibu dan anak tersebut ditemukan membusuk dalam kantong plastik besar warna hitam pada 30 Oktober 2021 oleh pekerja proyek galian pipa SPAM.***
Artikel Terkait
Misteri Tatapan Mata Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Terdakwa Kasus Brigadir J di Persidangan
Tiga Terdakwa Korupsi KONI Padang Dihukum Berbeda
Hotman Paris Semprot Kejari Lahat Soal Vonis 10 Bulan Terdakwa Pemerkosa Siswi SMA
Ini Penjelasan soal Hukuman Seumur Hidup pada Tuntutan Terdakwa Ferdy Sambo