Dituntut Penjara seumur Hidup, Benarkah Ferdy Sambo Akan Dibui Sampai Tewas?

- Jumat, 20 Januari 2023 | 13:56 WIB
Ilustrasi Ferdy Sambo di penjara seumur hidup (pexels.com)
Ilustrasi Ferdy Sambo di penjara seumur hidup (pexels.com)

 

HARIANHALUAN.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Lantas apakah itu artinya Ferdy Sambo akan meringkuk di penjara selama seumur hidupnya, alias sampai mati?

Dikutip dari website resmi Rumah Tahanan Negara, hukuman seumur hidup adalah salah satu jenis sanksi pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Baca Juga: Tembus di Angka 569! Ternyata Kasus Dispensasi Nikah karena Hamil Duluan di Kediri Lebih Parah dari Ponorogo

Adapun pasal yang membahas soal hukuman penjara seumur hidup yaitu Pasal 12 KUHP.

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1), pidana penjara dibagi menjadi penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu.

Bunyi pasal tersebut adalah:

(1) Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.

(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara selama waktu tertentu.

Baca Juga: Jelang Imlek: 63 Ribu Tiket Kereta Ludes Terjual, Penumpang Wajib Simak Syarat Ini

Begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (recidive) atau karena yang ditentukan dalam pasal 52 dan 52a Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah RI Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.

Selain itu, ada yang menafsirkan penjara seumur hidup adalah pemberian hukuman sesuai dengan usia terpidana saat divonis.

Halaman:

Editor: Zahrul Darmawan

Sumber: kemenkumham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X