HARIANHALUAN.COM - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo buka suara perihal tingginya angka permintaan dispensasi nikah di sejumlah Pengadilan Agama daerah.
Tingginya angka permintaan dispensasi nikah tersebut disebabkan oleh fenomena meningkatnya remaja yang alami hamil di luar nikah.
Menurut Hasto, tingginya permintaan dispensasi nikah tidak bisa dijadikan acuan untuk mengukur tren tingginya pernikahan dini.
Baca Juga: TNI AL Tambah Armada Alutsista Udara Baru: Bukan Sikap Bermewah-mewahan, Simak Spek Gaharnya
“Ya ini banyak orang tanya ya, tapi sebelum kita itu merasa bahwa kasus itu naik, itu ukuran dispensasi itu, kalau menikah dini itu dispensasi itu untuk melihat tren nggak tepat,” ujarnya saat dialog secara virtual, Jumat, 20 Januari 2023 dikutip dari nasional.sindonews.com.
Dalam keterangannya, Hasto kemudian menjelaskan tentang Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia, syarat nikah adalah minimal usia 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki.
Baca Juga: Kemenparekraf Tetapkan 3 Spot Geopark Sumbar Jadi Alternatif Wisata Andalan
Yang mana dari aturan sebelumnya telah terjadi perubahan terhadap batas minimal usia pernikahan, yakni untuk perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
Hal inilah kemudian yang menyebabkan terjadinya fenomena meningkatnya permintaan dispensasi menikah, karena remaja perempuan dan laki-laki yang ingin menikah namun usianya belum masuk batas syarat nikah sesuai dengan UU yang baru membuat mereka mengajukan permintaan dispensasi pernikahan.
Baca Juga: Bintangi Drama Adaptasi Webtoon, Suzy Banjir Pujian Tampilkan Visualisasi Sempurna Karakter Doona
“Dulu waktu batasnya 16 tahun, yang umur 17 tahun menikah minta dispensasi nggak? Tidak, yang 18 tahun mau nikah minta dispensasi ndak? Tidak. Jadi setelah berubah undang-undang bahwa batas nikahnya itu tinggi usianya yang meminta dispensasi lebih banyak atau lebih sedikit? Ya lebih banyak, karena dulu nggak perlu dispensasi sekarang harus dengan dispensasi,” tuturnya.
Hasto juga mengatakan bahwa tingginya angka nikah muda itu juga terjadi sebelum adanya pembaharuan UU.
Baca Juga: BPIH 2023 Naik, Kemenag Usulkan Biaya Haji jadi Rp69 Juta
“Makanya kenaikan dispensasi sebelum undang-undang, kemudian setelah undang-undang ini tidak bisa begitu. Kalau menurut saya tingginya sudah sejak dulu, kawin muda, sejak sebelum ada undang-undang ini. Hanya dulu tidak perlu dispensasi,” tuturnya.
Artikel Terkait
Duh! Ratusan Siswi SMP dan SMA di Ponorogo Hamil di Luar Nikah, Pemkab Terkejut dan akan Dibina Intensif
Jangan Syok! Ini 5 Fakta Ratusan Pelajar Ponorogo yang Hamil di Luar Nikah
Ratusan Pelajar Ponorogo Hamil di Luar Nikah Viral, Orang Tua Diminta untuk Awasi Pergaulan Anak
Fakta Lain Dispensasi Nikah di Ponorogo Bukan Hanya karena Hamil di Luar Nikah
Ratusan Lulusan SMP di Pacitan Lebih Pilih Putus Sekolah dan Menikah
Kasus Pelajar di Ponorogo Hamil di Luar Nikah, Begini Faktanya
Duh! 572 ABG Indramayu Hamil di Luar Nikah, Kebanyakan Berstatus Murid SMA
Tembus di Angka 569! Ternyata Kasus Dispensasi Nikah karena Hamil Duluan di Kediri Lebih Parah dari Ponorogo
Selain Ponorogo, Daerah di Indonesia dengan Kasus Hamil Duluan Terbanyak, Daftarnya Bikin Miris!