HARIANHALUAN.COM - Heboh kabar jamamah umroh pria asal Sulawesi Selatan atau Sulsel diduga lecehkan jemaah umroh wanita Lebanon saat tawaf.
Kabarnya, jamaah umroh pria itu remas payudara wanita asal Lebanon.
Pemberitaan viral jamaah pria asal Sulsel berinisial MS ini sudah divonis hukuman penjara 2 tahun dengan denda Rp 200 juta. Keluarga MS tak terima dan berikan klarifikasi. Bagaimana lengkapnya.
Baca Juga: Saatnya Investasi, Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Turun
Baca Juga: Ketika DJ Khaled Umroh Bersama Mike Tyson : Aku Menangis Karena Bahagia
Menanggapi hal tersebut, keluarga MS mengklarifikasi pemberitaan yang berkembang di masyarakat.
Lewat unggahan di akun Twitter @iniakuhelmpink, keluarga MS menyampaikan klarifikasinya.
Jadi keluarga MS menyayangkan berita yang telah beredar luas, yang menggiring opini buruk dan menyudutkan MS.
Baca Juga: Makna Shio Kelinci Air dan Kebiasaan Masyarakat Cina yang Disinyalir Mampu Membawa Keberuntungan
Akun tersebut merunut kronologi dugaan dan tudingan pelecehan seksual yang dilakukan oleh MS.
Akun itu menegaskan Muhammad Said alias MS dan rombongan sampai ke Mekah dari Madinah pada 8 November 2022.
"Pada tanggal 8-11-2022 Muhammad Said dan rombongan sampai ke Mekkah dari Medinah. Dan di tanggal 10-11-2022 jam 1 malam waktu Mekkah dia tawaf bersama ibu, Kaka, dan neneknya," cuitnya sebagaimana dikutip HarianHaluan.com, Minggu 22 Januari 2023.
Baca Juga: 4 Ciri-ciri Shockbreaker Belakang Mobil Rusak dan Minta Ganti
Unggahan itu menegaskan, MS meminta sang ibu untuk menunggu di luar Kabah karena dikhawatirkan akan terjepit pengunjung lainnya.
Artikel Terkait
Saat Umrah, Khalid Basalamah Beri Lima Saran untuk Andre Rosiade
Pria Sulsel Didenda Rp 200 Juta Usai Lecehkan Wanita Libanon saat Umrah
Bisa-bisanya saat Umrah Pria Sulsel Ini Mesum ke Perempuan Libanon
Kronologi Jemaah Umrah Indonesia Remas Payudara Bule Depan Ka'bah