Intip Profil Ketua DPRD yang Diduga Terlibat Skandal Video Syur Open BO

- Minggu, 22 Januari 2023 | 14:10 WIB
Ilustrasi video syur (ist)
Ilustrasi video syur (ist)

HARIANHALUAN.COM - Video syur yang diduga diperankan ketua DPRD Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Syahruddin M Noor, bersama salah seorang perempuan berinisial FA viral di media sosil.

Video syur berdurasi tiga menit lebih itu menghebohkan jagat maya beberapa hari ini. Keduanya diduga melakukan hubungan intim di salah satu hotel di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada 2021 lalu.

Pasalnya, FA dibujuk Syahruddin untuk berhubungan intim dan diberi imbalan senilai Rp 1,5 juta. FA pun terpaksa menerimanya karena kondisi ekonomi.

Baca Juga: Klarifikasi Pria Sulsel soal Remas Payudara Wanita saat Umroh: Janggal Tanpa Bukti, Dipaksa Ngaku Polisi

Setelah video syur keduanya beredar, Syahruddin langsung melaporkan FA ke Bareskrim karna diduga dengan sengaja menyebarkan video syur tersebut.

FA pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar melanggar UU ITE. Aparat juga menyita beberap barang bukti berupa flashdisk, handphone Iphone 13 dan Iphone 11, dan ATM atas nama FA.

Penyidik juga turut menetapkan dua tersangka lainnya, yakni RX dan PW yang diduga sebagai teman FA.

Sementara menurut Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso, Syahruddin disebut berpeluang menjadi tersangka karena dirinya juga ada di dalam video syur tersebut.

Baca Juga: Hore! Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka,  Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Rizki juga menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa FA berperan sebagai pemeran wanita sekaligus perekam video syur tersebut tanpa sepengetahuan Syahruddin.

PW diketahui membantu FA untuk memberikan video itu kepada RX agar diunggah di media sosial.

Profil singkat

Pemilik nama lengkap Syahruddin M Noor ini merupakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Syahruddin diresmikan pada 4 Juni 2022 untuk mengisi sisa waktu jabatan tersebut sampai tahun 2024 menggantikan Jhon Kenedi.

Halaman:

Editor: Zahrul Darmawan

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X