Rayakan Imlek, Kemenkumham 'Sunat' Hukuman 26 Napi Konghucu, 1 Bebas

- Minggu, 22 Januari 2023 | 16:25 WIB
Kemenkumham berikan kado remisi untuk sejumlah napi Konghucu saat Imlek (PMJnews)
Kemenkumham berikan kado remisi untuk sejumlah napi Konghucu saat Imlek (PMJnews)

HARIANHALUAN.COM – Ditjenpas Kemenkumham kembali memberikan remisi spesial atau pengurangan masa hukuman, saat Imlek 2023.

Dalam kesempatan kali ini, Rika Aprianti selaku Koordinator dari Humas dan Protokol Ditjenpas menjelaskan, bahwa remisi itu akan diperuntukkan pada 26 orang narapidana beragama Konghucu yang sedang merayakan Imlek di seluruh Indonesia.

Tak hanya itu, 1 orang penerima remisi khusus (RK) II akan langsung bebas seusai menerima remisi dalam sebulan.

Baca Juga: Seru! Naras Pariaman 'Diserbu' Ratusan Rider Trail Sumbar dan Ada dari Colombia 

Baca Juga: Aktor Tampan Korea, Kim Nam Gil Ternyata Pernah Jadi 'Kuli' di Padang, Nih Buktinya

Baca Juga: Maraknya Pengemis Gift di TikTok Hingga Kasus Mandi Lumpur! Simak Harga dan Jenis Gift TikTok

Ditemui Minggu, 22 Januari 2023, Rika memberikan kabar gembira tersebut saat perayaan Imlek.

“Iya. Remisi diberikan sebagai tanda apresiasi dari negara untuk narapidana yang telah berusaha dan berperilaku lebih baik,” ucapnya pada Minggu, 23 Januari 2023.

Ia menjelaskan, penerima RK Imlek 2023 terbanyak kali ini berasal dari Kalimantan Barat dengan jumlah 9 orang narapidana.

Posisi kedua jatuh pada Bangka Belitung dengan total 7 orang narapidana. Posisi ketiga berada di Kota Banten dengan jumlah 3 orang narapidana dan sisanya berasal dari beberapa pulau, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Jakarta, Sumut dan Jambi.

Baca Juga: Viral! Grup Band Weezer Mengcover Lagu Anak Sekolah Milik Chrisye

Dengan dilaksanakannya pemberian RI ini, dapat pula menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan pada narapidana.

Total anggaran yang berhasil dihemat bernilai hingga Rp14.790.000,-.

“RK Imlek ini adalah hak narapidana yang sudah memiliki syarat administratif serta substantif yang tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Rika.

Halaman:

Editor: Zahrul Darmawan

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X