Viral! Anak Sultan Brunei Menikah dengan Sepupu Sendiri, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

- Senin, 23 Januari 2023 | 10:41 WIB
Pernikahan Putri Azemah Bolkiah dan Pangeran Muda Bahar.
Pernikahan Putri Azemah Bolkiah dan Pangeran Muda Bahar.

HARIANHALUAN.COM - Tepat pada tanggal 15 Januari 2023, keluarga kerajaan Brunei Darussalam melangsungkan pesta pernikahan.

Diketahui putri ke-8 dari Sultan Brunei, yaitu Putri Azemah Bolkiah menikah dengan sepupunya, yaitu Pangeran Muda Bahar. 

Baca Juga: Sultan Brunei Sindir Pedas Presiden Jokowi, Benarkah?

Secara garis keturunan, Pangeran Muda Bahar merupakan anak kandung dari Pangeran Jefri Bolkiah yang merupakan adik kandung dari Sultan Hassanal Bolkiah. Akad nikah dan acara utama dari pernikahan tersebut berlangsung di Istana Nurul Iman.

Dikutip Harianhaluan.com dari laman resmi Jabatan Perdana Menteri Brunei, acara pernikahan tersebut akan berlangsung selama 9 hari 9 malam. Pernikahan yang kabarnya menghabiskan puluhan miliar rupiah tersebut, berlangsung sesuai dengan hukum Islam. 

Baca Juga: Semarak HUT RI ke-77 di Brunei, Tarian Tradisional Indonesia Pukau Dubes Negara Sahabat

Berbicara mengenai hukum Islam, pernikahan yang melibatkan kedua sepupu dekat tersebut tentu memiliki hukum yang jelas sesuai Al-Quran dan Sunnah. Surat di dalam Al-Quran yang menjelaskan secara rinci mengenai pernikahan adalah surat An-Nisa’. 

Arti surat An-Nisa ayat 23 adalah sebagai berikut.

“Diharamkan bagi kalian (1) ibu-ibu kalian; (2) anak-anak perempuan kalian; (3) saudara-saudara perempuan kalian; (4) bibi-bibi dari jalur ayah kalian; (5) bibi-bibi dari jalur ibu kalian; 

(6) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian; (7) anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian; (8) ibu-ibu susuan kalian; (9) saudara-saudara perempuan kalian dari satu susuan; (10) ibu-ibu dari para istri kalian; 

(11) anak-anak tiri kalian yang dalam perawatan kalian dari para istri yang telah kalian setubuhi, bila kalian belum menyetubuhinya maka tidak ada dosa bagi kalian; (12) para istri dari anak-anak laki kalian (bukan anak adopsi); 

(13) diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan, kecuali pernikahan terhadap para perempuan tersebut pada zaman Jahiliyah yang telah lewat. Sungguh Allah adalah Zat yang Maha Mengampuni dan Maha Pengasih.”

Artinya sangat jelas melalui surat An-Nisa ayat 23 bahwa sepupu baik dari jalur ayah maupun ibu boleh dinikahi selama prasyarat pernikahannya terpenuhi. Mulai dari wali, saksi, sampai mas kawin. (*)

 

Halaman:

Editor: Milna Miana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X