HARIANHALUAN.COM - Aksi membakar Alquran yang dilakukan politisi Swedia, Rasmus Paludan dalam unjuk rasa di depan kedutaan Turki di Stockholm pada 21 Januari 2023 lalu, membuat geram banyak negara, salah satunya Indonesia.
Pimpinan Pusat Syarikat Islam (PP SI) turut mengecam hal tersebut dan menganggap sebagai contoh tindakan islamphobia akut dan menyayangkan Swedia membiarkan warganya melakukan hal tersebut.
Baca Juga: Bikin Ribut! Aksi Rasmus Paludan Bakar Alquran saat Demo Dikecam Dunia
Sehingga PP SI meminta Pemerintah Indonesia panggilkan Dubes Swedia di Jakarta untuk menyampaikan nota keberatan pada aksi tersebut.
"Kami juga meminta Pemerintah Indonesia untuk secara resmi mengajukan nota keberatan pada Kedutaan Besar Swedia di Jakarta dengan memanggil Dubes Swedia untuk menyampaikan keberatannya atas tindakan Pemerintah Swedia," ungkap Ferry Juliantono selaku Sekretaris Jenderal PP SI dilansir dari Sindonews.com, Senin, 23 Januari 2023.
Sebelumnya aksi Rasmus Paludan membakar Alquran juga terjadi pada April 2022 dan mendapatkan persetujuan Swedia.
"dan ini bukan kejadian pertama kali tapi berulang kali yang direstui Pemerintah Swedia," tambahnya pada keterangan 22 Januari 2023.
PP SI mengatakan aksi tersebut berlindung atas nama kebebasan berekspresi ini dapat memicu reaksi pada kelompok lainnya dan tindakan ini termasuk dalam terorisme dan radikalisme. Padahal Swedia merupakan negara pengusung demokrasi dan HAM.
"Aksi Politikus Swedia Rasmus Paludani contoh Islamphobia akut, Swedia mengklaim diri sebagai pengusung demokrasi dan HAM namun membiarkan dan memfasilitasi warganya membakar kitab suci agama lain," jelas Ferry.
Ia juga menambahkan jika Pemerintah Swedia terus membiarkan tindakan Rasmus Paludan, membuat islam seakan-akan sebagai penghambat Demokrasi liberal, maka seluruh negara di dunia harus bersatu untuk memperjuangkan hal ini.
"Kami menyerukan kepada dunia bahwa ini adalah perjuangan bersama masyarakat internasional khususnya umat Islam bahwa tindakan pembakaran Al-Quran di Swedia adalah kampanye Islamphobia, "tegas Ferry.
Bukan hanya itu, tindakan politikus Swedia dinilainya telah melanggar hukum Perserikatan Bangsa-Bangsa.
"dan jelas melanggar hukum internasional seperti resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang telah menetapkan 15 Maret sebagai Hari Anti Islamphobia," tambahnya. (*)
Artikel Terkait
Bikin Ribut! Aksi Rasmus Paludan Bakar Alquran saat Demo Dikecam Dunia