Siap-siap! DKI Jakarta Gelar Gebyar Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat, Catat Lokasi dan Tanggalnya

- Senin, 23 Januari 2023 | 16:45 WIB
Kolase foto vaksin dan jadwal vaksinasi Covid-19 DKI Jakarta (Foto: upk.kemkes.go.id dan Instagram @dinkesdki)
Kolase foto vaksin dan jadwal vaksinasi Covid-19 DKI Jakarta (Foto: upk.kemkes.go.id dan Instagram @dinkesdki)

HARIANHALUAN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) membuka pelayanan vaksin booster untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum.

Persyaratan untuk vaksinasi ini ialah mereka yang usianya sudah di atas 18 tahun ke atas. Pelayanan vaksin booster kedua ini dibuka di lokasi berbeda mulai pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Untuk tanggalnya, gebyar vaksinasi ini akan diadakan mulai Selasa, 24 Januari 2023 sampai dengan Jumat 27 Januari 2023 yang berlokasi di tujuh lokasi yaitu:

Baca Juga: Manfaatkan Cuti Bersama, Jokowi dan Keluarga Check dan Re-check Revitalisasi Destinasi Wisata Solo yang Baru

Baca Juga: Resmi Meluncur Samsung Galaxy A14 5G, HP Spek Sangar Harga Dijamin Anti Gahar

  1. Kantor Balai Kota DKI Jakarta (halaman depan)
  2. Kantor Kabupaten Kepulauan Seribu (Gedung Mitra Praja, Tanjung Priok)
  3. Kantor Wali Kota Lima Wilayah (Jakarta Pusat, Utara, Barat, Selatan, Timur)

“Ikuti gebyar vaksinasi booster ke-2 (dosis ke-4) untuk ASN Pemprov DKI Jakarta dan masyarakat umum usia 18 tahun ke atas!” tulis akun Instagram @dinkesdki pada Senin, 23 Januari 2023.

Acara Gelar Gebyar vaksinasi Covid-19 oleh Dinkes ini dapat melayani pemberian dosis mulai dari dosis 1 sampai dosis 4 dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: DIY Jadi Provinsi Termiskin di Jawa, Akademisi UKDW Yogyakarta Bilang Tidak Perlu Khawatir karena Alasan Ini

Baca Juga: Akademisi UIN Jakarta Nilai Usulan Kenaikan Bipih Rasional Sebagai Upaya Terhindar dari Skema Ponzi

Dosis 1 dan 2: usia 12 tahun ke atas

Dosis 3 dan 4: usia 18 tahun ke atas

Lalu penerima dosis juga wajib memperhatikan jarak dosis yang diterima sebelumnya dengan ketentuan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Kemlu RI Sebut Aksi Pembakaran Kitab Suci Alquran Melukai dan Menodai Toleransi Umat Beragama

Jarak dosis 2 ke dosis 3: minimal 3 bulan

Halaman:

Editor: Mufrod

Sumber: Instagram @dinkesdki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X