Kata Jokowi soal Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E, Ngomongnya Tegas Banget

- Selasa, 24 Januari 2023 | 13:37 WIB
Kata Jokowi soal tuntutan 12 tahun penjara Bharada E (Instagram @jokowi)
Kata Jokowi soal tuntutan 12 tahun penjara Bharada E (Instagram @jokowi)

HARIANHALUAN.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh jaksa penuntut umum karena dinilai terbukti sah dan meyakinkan terlibat pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa menilai Bharada E sah melanggar pasal Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

tuntutan 12 tahun penjara itu menuai banyak sorotan dari masyarakat lantaran dinilai tidak adil karena Bharada E sudah mengungkap kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Nah apa kata Jokowi soal tuntutan 12 tahun penjara Bharada E itu. 

Baca Juga: Kepatil Nikita Mirzani, Cowok Bule Ini Baca Syahadat, Auto Izab Kabul?

Baca Juga: Gibran Siap Jadi Calon Gubernur 2024, DKI Jakarta atau Jateng, Rocky Gerung: Dia Diumpankan

Ibu dari Bharada E meminta bantuan kepada Presiden Jokowi karena tuntutan hukuman 12 tahun penjara yang dibebankan kepada buah hatinya dinilai terlalu berat.

Presiden Jokowi menanggapi ditanya soal tuntutan 12 tahun penjara Bahara E. Dia menegaskan pemerintah tidak bisa mengintervensi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi usai meninjau Sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, dikutip Harianhaluan.com dari Okezone, Selasa 24 Januari 2023. 

Baca Juga: Fix! Andin Pamit dari Ikatan Cinta, Banyak Ibu-ibu Galau, Bikin Warganet Geleng-geleng

Presiden Jokowi menegaskan intervensi tidak bisa ia lakukan, dan itu bukan hanya berlaku pada kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo saja. Semua kasus huku, kata Jokowi, dia tidak bisa intervensi, semua kasus yang masih diproses oleh lembaga hukum.

"Bukan kasus FS saja. Untuk semua kasus. Tidak," ungkap Presiden Jokowi.

Jokowi meminta kepada masyarakat agar dapat menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Ditanya Wartawan Soal Biaya Haji 2023, Jokowi: Belum Final Sudah Ramai

"Karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," tambahnya.

Halaman:

Editor: Amal Nur Ngazis

Sumber: Okezone.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ketika Pamor Ojol Mulai Redup

Minggu, 2 April 2023 | 12:34 WIB
X