Minta Pemko Padang Cabut Perwako 438 Tahun 2018, KPP Apresiasi Penertiban PKL di Pasar Raya

- Selasa, 24 Januari 2023 | 14:21 WIB
Minta Pemko Padang Cabut Perwako 438 Tahun 2018, KPP Apresiasi Penertiban PKL di Pasar Raya
Minta Pemko Padang Cabut Perwako 438 Tahun 2018, KPP Apresiasi Penertiban PKL di Pasar Raya

 

HARIANHALUAN.COM - Komunitas Pedagang Pasar (KPP) Padang mengapresiasikan usaha dari Pemko Padang dalam penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang jalan pasar raya Barat hingga pasar raya Timur, Tetapi KPP meminta Pemko Padang melakukan pencabutan Perwako 438 tahun 2018.

"pasar raya ini merupakan etalase Kota Padang, maka dari itu, kita meminta Pemko Padang mencabut Perwako 438 tahun 2018," Ujar Keyltua KKP Asril Manan kepada awak media di pasar raya Padang.

Ia menyebutkan pihaknya mengapresiasikan usaha dari Pemko Padang dalam penertiban para PKL yang meluber hingga ke jalan raya.

"Bagaimanpun jalan raya tidak untuk berdagang, dan trotoar adalah hak para pejalan kaki," Katanya.

Asril Manan berharap, Pemko Padang merelokasi para PKL yang berada di jalan dan trotoar di Pasarraya ke lantai II bekas Padang Theater.

Baca Juga: Fix! Andin Pamit dari Ikatan Cinta, Banyak Ibu-ibu Galau, Bikin Warganet Geleng-geleng

"Di lantai II bekas Padang Teather bisa dijadikan tempat wisata kuliner dan permainan anak. Kami menyarankan Pemko Padang merelokasikan para PKL ke sana. Jika jalanan di Pasarraya sudah tertib dari PKL. Niscaya ekonomi akan menggeliat di Kota Padang. Bagaimanapun Pasarraya merupakan etalasenya Kota Padang," jelasnya.

Selain penertiban, KPP meminta Pemko Padang menindak oknum - oknum petugas yang melakukan pungutan liar di Pasarraya Padang.

"PKL tidak bisa ditertibkan karena ada sejumlah oknum yang melakukan pungutan liar kepada PKL," tutupnya.

Dikonfimasi terpisah Tomi (43) pedagang pemilik toko pakaian muslim di bawah Padang Theater menyambut positif usaha Pemko Padang yang menertibkan PKL yang berdagang di sepanjang Pasarraya Timur hingga Permindo.

Menurut Tomi, kehadiran PKL tersebut menutup akses parkir bagi masyarakat yang ingin berbelanja di toko-toko yang berada di bawah Padang Theater.

"Saya berterima kasih kepada Pemko Padang yang menertipkan PKL. Tetapi, kita memohon.  Petugas harus hadir setiap hari, agar PKL mengikuti aturan yang telah di tetapkan Pemko Padang," jelasnya.

Senada dengan Tomi, Paul (40) pedagang pakaian muslim yang berdagang di bawah Padang Theatre berharap Pemko Padang komitmen dalam pengawasan ini.

"Kalo saya berkeinginan, tidak ada PKL lagi. Oleh karena itu Perwako 438 tahun 2018 segera di cabut, agar kami bisa berdagang kembali dengan baik," pungkasnya. (*)

Editor: Heldi Satria

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Imsakiyah Ramadan Kota Padang 26 Maret 2023

Minggu, 26 Maret 2023 | 04:00 WIB
X