HARIANHALUAN.COM - Bupati Solok Epyardi Asda menghadiri Pelantikan, Pengambilan Sumpah/Janji dan Bimbingan Teknis Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Solok untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, di gedung Solok Nan Indah Arosuka, Selasa, 24 Januari 2023.
Pada acara tersebut, sebanyak 222 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilantik dengan penetapan masing-masing nagari 3 orang.
Ketua KPU Kabupaten Solok, Gadis dalam sambutannya mengatakan, untuk pemilu tahun 2024 nanti, akan dilaksanakan di 1361 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Bupati Solok Resmikan Masjid Darul Jamil Jorong Subarang Nagari Koto Baru
"Kita juga mohon bantuan dan dukungan dari para aparat kepolisian dan TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama menjalankan pemilu. Selanjutnya kepada seluruh anggota PPS agar selalu siap dalam menjalankan tugas karena mulai hari ini akan banyak rangkaian kegiatan yang akan kita laksanakan menuju Pemilu Tahun 2024," ucapnya.
Selain itu, Gadis juga meminta kepada rekan-rekan PPS agar selalu memastikan kesesuaian data para pemilih.
Sementara, Bupati Solok Epyardi Asda pada kesempatannya menyebut, tujuan dari pemilihan umum adalah dalam rangka mewujudkan bentuk negara demokrasi dengan memberikan hak kepada masyarakat untuk memilih pemimpin di negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Tanggap Laporan, Bupati Solok Turunkan Tim Monev ke Jalan Paninjauan-Kuncir
"Bapak Ibu yang baru dilantik merupakan orang-orang yang diamanatkan untuk mewujudkan azaz demokrasi tersebut, untuk itu saya meminta profesionalitas dan Integritas bapak ibu semua dalam menjalankan tugasnya," tuturnya.
"Saya yakin dan percaya, bapak ibu dapat mengemban tugas dan amanah yang diberikan, untuk itu berbanggalah dengan tugas dan amanah tersebut," tambahnya.
Selain Bupati Solok, pelantikan tersebut turut dihadiri forkopimda, Asisten I Syahrial, Ketua KPU Kabupaten Solok Gadis, Kepala Dinas Kominfo Teta Midra, Kepala Badan Kesbangpol Agus Rostamda, Kepala BUMN dan BUMD di Kabupaten Solok, Camat se-Kabupaten Solok dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Solok. ***