Jakarta Mulai Geber Vaksin Booster Kedua, Buruan Daftar, Ini Syaratnya!

- Selasa, 24 Januari 2023 | 16:50 WIB
Ilustrasi booster kedua (PMJnews)
Ilustrasi booster kedua (PMJnews)

HARIANHALUAN.COM – Seluruh warga Indonesia yang berlokasi di DKI Jakarta sudah bisa melaksanakan vaksinasi untuk booster kedua pada hari ini, Selasa, 24 Januari 2023.

Penyediaan vaksin booster kedua ini telah dipersiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta dan disediakan di seluruh fasilitas kesehatan atau faskes.

Selain dari fasilitas kesehatan yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta, Sudin Dinkes Jakarta Pusat juga telah membangun posko vaksin booster kedua di RPTRA Matahari Rawasari.

Baca Juga: Pendaftaran Polri 2023 untuk SIPSS Dibuka! Berikut Link Pendaftaran dan Posisi yang Dibutuhkan

Baca Juga: Oligopoli Biang Kerok Harga Beras Melonjak, KPPU: Pedagang Besar yang Atur Pasar

Baca Juga: Balas Hujatan Netizen, Rizky Billar Pamer Beli Tanah 1.300 Meter: Alhamdulillah tidak Riba

“Kami sudah menyediakan sarana di seluruh puskesmas dan faskes,” kata Kasudin Dinkes Jakpus, Rismasari.

Sejak pengumuman ini diberikan kepada seluruh masyarakat sekitar, telah banyak warga yang berbondong-bondong untuk memperoleh vaksin booster kedua tersebut.

Sebagai informasi, saat ini vaksin yang disediakan di lokasi adalah Sinovac dan Pfizer.

Baca Juga: Murah! Samsung Galaxy A23 5G Bawa Spek Nendang, Cukup Bayar Segini

Adapun persyaratan penerima vaksin booster kedua tersebut, di antaranya harus berusia 18 tahun ke atas, memiliki KTP, sehat serta sebelumnya telah memperoleh vaksin dosis 2 selama 3 hingga bulan, dan memiliki tiket vaksinasi booster dari Peduli Lindungi.

“Yang pasti kalo hipertensi ya. Misalnya tekanan darahnya lebih dari 180 itu ga bisa dapat vaksin. Itu aja sih,” jelas Rismasari.

Baca Juga: Ini 3 Terowongan Kereta Api di Sumbar yang Buka Sejak Zaman Belanda, Berani Lewat?

Ikuti berita dan informasi terkini di HarianHaluan.com dan Hops.Id (Haluan Media Group). (*)

Halaman:

Editor: Zahrul Darmawan

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bupati Agam Serahkan SK Kenaikan Pangkat 531 PNS

Selasa, 28 Maret 2023 | 20:16 WIB
X