HARIANHALUAN.COM - Sempat diamuk massa seorang resedivis pelaku jambret di jalan Ampang, Kecamatan Kuranji diamankan Tim Opsnal Polsek Kuranji, Selasa 24 Januari 2023.
Kanit Reskrim Polsek Kuranji Iptu Sanusi SH membenarkan penangkapan tersebut, pelaku berinisial S (28).
"Pelaku ditangkap pada Selasa 24 Januari 2023 sekira pukul 14.30 WIB, karena melakukan jambret diwilayah Ampang, Kelurahan Kampung Kalawi, Kecamatan Kuranji, Kota Padang,"ujar Sanusi Kepada harianhaluan.com.
Baca Juga: Lubang Jepang Gunung Pangilun Padang, Berwisata Sembari Memacu Andrenalin
Sanusi mengatakan pelaku ditangkap oleh warga saat melakukan aksi jambret di lokasi tersebut dan setelah itu baru diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Kuranji.
"Pelaku sudah dihakimi massa yang geram atas ulahnya sebelum diamankan oleh Tim Opnsal Polsek Kuranji," Katanya.
Sanusi menjelaskan penangkapan pelaku jambret ini berawal dari Tim Opsnal Polsek Kuranji yang sedang melakukan patroli dan melihat ada massa menangkap seorang jambret.
Baca Juga: Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Dhamasraya
"Pelaku menjambret emas seberat 5 emas milik seorang wanita yang sedang berboncengan dengan motor lalu berusaha melarikan diri, menggunankan sepeda motor Honda Vario tampa plat nomor," katanya
"Namun pelariannya di gagalkan oleh warga yang melihat kejadian jambret tersebut," sambung Iptu Sanusi.
Pelaku dan barang bukti sudah berada di Polsek Kujanji, saat diintrograsi pelaku mengakui telah melakukan aksi jambret tersebut.
Baca Juga: 3 Jenazah Ditemukan saat Polisi Bongkar Lubang di Rumah Wowon The Killer
"Pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian yang baru saja keluar dan saat ini sudah dibawa ke Polsek Kuranji guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun," Pungkasnya.(*)