Simak, Ini Kombinasi Regimen Vaksin Covid-19 Dosis Booster Kedua

- Selasa, 24 Januari 2023 | 23:11 WIB
Ini kombinasi regimen vaksin Covid-19 dosis booster kedua (BPMI Setpres/Lukas)
Ini kombinasi regimen vaksin Covid-19 dosis booster kedua (BPMI Setpres/Lukas)

HARIANHALUAN.COMVaksinasi Covid-19 dosis booster kedua diperuntukan bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas sudah bisa dilakukan tanpa harus menunggu mendapatkan undangan atau tiket vaksinasi.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka mempercepat proses vaksinasi. Selain itu, proses vaksinasi tanpa menunggu tiket juga dapat meningkatkan perlindungan masyarakat dari Covid-19.

Pelaksanaan vaksinasi booster kedua sudah mulai bisa dilakukan pada Selasa, 24 Januari 2023 dengan memakai vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.

Baca Juga: Wadidaw! Ini Toh Pendidikan Terakhir Rasmus Paludan, Politisi yang Sering Bakar Al Quran

Baca Juga: Sadis! Wanita Ini Tewas Dibakar Warga Usai Dituduh Penculik

Baca Juga: Jika Gibran Incar Gubernur DKI Jakarta, Rocky Gerung: Lompatnya Kejauhan

Aturan mengenai vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit pada 20 Januari 2023.

Untuk diketahui, jangka waktu pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua adalah enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

Pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merilis regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua, yaitu sebagai berikut.

1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac

AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

Halaman:

Editor: Jefli Bridge

Sumber: kemkes.go.id, Instagram @kemenkes.ri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X