HARIANHALUAN.COM - Presiden Republik Indonesia memberikan pernyataan terkait kasus Ferdy Sambo yang dugaannya merupakan pembunuhan berencana.
Ditemui kemarin seusai melakukan peninjauan pada proyek pembangunan sodetan Kali Ciliwung, Jokowi menegaskan perkataannya.
“Saya tak bisa melakukan intervensi proses hukum yang sedang berlangsung saat ini. Bukan hanya pada kasus Ferdy Sambo (FS) saja ya tapi untuk semua kasus, Tidak!,” jelas Jokowi kepada awak media.
Baca Juga: Usul Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69 Juta, Kemenag: Sama Sekali Tak Ada Niat Beratkan Calon Jemaah
Pernyataan yang diberikan oleh Orang Nomor 1 di Indonesia tersebut merupakan sebuah respon terkait permohonan dari ibunda Bharada E (Richard Eliezer) yang sedang meminta keringanan hukum untuk sang anak.
Menanggapi hal tersebut, Jokowi hanya ingin seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk tetap menaati proses hukum yang berlaku.
“Kita semua harus menghormati dan menaati proses hukum yang ada di lembaga negara yang sedang berjalan,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi Gerebek Gudang Truk di Padang Sita 11 Kg Ganja Kering dan 3 Paket Sabu
Sekedar informasi, JPU atau Jaksa Penuntut Umum telah memberikan pidana 12 tahun kepada terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang berlokasi di rumah dinas Kompleks Polri Duren 3.
Peristiwa penyampaian tindak pidana itu telah dilakukan JPU pada persidangan terdakwa Bharada E di tanggal 18 Januari 2023 lalu yang berlokasi di PN atau Pengadilan Negeri Jaksel.***
Artikel Terkait
Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Ahli Pidana Sebut Bharada E Tidak Bisa Dipidana
Akbar Faisal Heran Bharada E Kok Dituntut 12 Tahun Penjara, Mana Makna Justice Collaborator Pak Jaksa Agung
Tangis Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengacara Tak Terima: Lukai Keadilan!
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Grace Natalie Tanya di Mana Logika JPU? Warganet Auto Menceramahinya!
Kata Jokowi soal Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E, Ngomongnya Tegas Banget