Ini Daftar Kombinasi Regimen Vaksin Covid-19 Booster Kedua, Khusus Usia 18 Tahun ke Atas

- Rabu, 25 Januari 2023 | 09:12 WIB
Kolase foto vaksin dan jadwal vaksinasi Covid-19 DKI Jakarta (Foto: upk.kemkes.go.id dan Instagram @dinkesdki)
Kolase foto vaksin dan jadwal vaksinasi Covid-19 DKI Jakarta (Foto: upk.kemkes.go.id dan Instagram @dinkesdki)



HARIANHALUAN.COM - Saat ini, masyarakat umum, khususnya usia 18 tahun ke atas sudah bisa melakukan vaksinasi Covid-19 booster kedua.

Vaksinasi Covid-19 booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum usia 18 tahun ke atas mulai Selasa, 24 Januari 2023.

Tentunya, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 booster kedua bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas harus menggunakan regimen vaksin yang sudah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Penggunaan regimen vaksin Covid-19 booster kedua menggunakan regimen vaksin yang sudah ditentukan dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari bahaya Covid-19 yang belum mereda sepenuhnya.

Baca Juga: Galamai, Oleh-oleh Khas Sumatera Barat yang Rasanya Legit Menggigit

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril dalan sebuah keterangan resmi.

Dalam keterangannya, dia menyebutkan bahwa pemberian regimen vaksin Covid-19 booster kedua bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas dilakukan tanpa menunggu undangan terlebih dahulu.

“Dalam satu sampai dua minggu kedepan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan," kata dr. Muhammad Syahril, dikutip dari situs resmi Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI.

Aturan pemberian regimen vaksin Covid-19 booster kedua tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Sunda Kelas 5 SD/MI Pamekar Diajar Basa Sunda Halaman 76 77: Carita Pondok Carpon

Adapun jenis regimen vaksin yang dapat digunakan yakni vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.

Dikutip dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, berikut daftar regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksin Covid-19 booster kedua.

1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac

– AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

Halaman:

Editor: Hudori Ahmad

Sumber: Kemenkes RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X