HARIANHALUAN.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan bahwa vaksinasi COVID-19 untuk dosis booster kedua sudah dapat dilakukan mulai 24 Januari 2023 lalu.
Pelaksanaan vaksinasi booster kedua ini dapat dilakukan secara langsung bagi masyarakat yang sudah vaksin booster pertama tanpa perlu menunggu tiket.
Baca Juga: Ini Daftar Kombinasi Regimen Vaksin Covid-19 Booster Kedua, Khusus Usia 18 Tahun ke Atas
Seperti vaksinasi COVID-19 booster yang pertama, terdapat beberapa kombinasi vaksin yang perlu diperhatikan supaya tidak salah.
Kombinasi vaksinasi ini sudah ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua bagi kelompok masyarakat umum.
Berikut ini adalah kombinasi vaksinasi untuk dosis booster kedua menurut surat edaran Kemenkes:
Baca Juga: Simak, Ini Kombinasi Regimen Vaksin Covid-19 Dosis Booster Kedua
1. Bagi yang vaksin booster pertamanya menggunakan Sinovac, Dosis booster kedua dapat menggunakan dosis vaksin sebagai berikut :
a. Astra Zeneca separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
Artikel Terkait
Siap-siap Vaksin Booster Kedua untuk Usia Lebih dari 18 Tahun
Mulai 24 Januari 2023, Semua Bisa Vaksin Booster Kedua, Ini Daftar Lengkap Regimennya!
Jakarta Mulai Geber Vaksin Booster Kedua, Buruan Daftar, Ini Syaratnya!
Simak, Ini Kombinasi Regimen Vaksin Covid-19 Dosis Booster Kedua
Ini Daftar Kombinasi Regimen Vaksin Covid-19 Booster Kedua, Khusus Usia 18 Tahun ke Atas