HARIANHALUAN.COM - Tim Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi sisir tempat hiburan malam dan lokasi penjualan minuman keras pada Selasa 24 Januari 2023 malam waktu setempat.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Bukittinggi, Efriadi mengatakan, dalam operasi itu, personelnya berhasil mengamankan dua orang wanita yang sedang berada di tempat penjualan minuman keras.
"Wanita kita amankan di Lapau Tuak di daerah Pasar Bawah Bukittinggi. Selanjutnya kita proses sesuai Perda Nomor 3 tahun 2015 oleh PPNA di Kantor Satpol PP," ujarnya kepada Harianhaluan.com, Rabu 25 Januari 2023.
Baca Juga: Bupati Pesisir Selatan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Kemendagri
Baca Juga: Aktivis Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia, Dikenal Berani Bersikap dan Bicara Kasus Meme Borobudur!
Setelah diamankan, wanita tuna susila tersebut langsung dibawa ke Mako Satpol PP Bukittinggi.
Saat dilakukan pendalaman, ternyata yang bersangkutan sebelumnya juga pernah diamankan terkait kasus pelanggaran perda yang sama.
"Iya, yang bersangkutan sebelumnya juga pernah kita amankan di lokasi yang sama," kata Kasat Pol PP Kota Bukittinggi.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 5 SD/MI Subtema 2 Halaman 86 Ayo Berdiskusi tentang Teks Tari Suling Dewa
Artikel Terkait
Sempat Adu Mulut dengan PKL, Satpol PP Padang Bongkar Paksa Lapak Liar di Badan Jalan
Bolos Sekolah, Sembilan Siswa SMP Diamankan Satpol PP Padang di Tempat Biliar
Dua Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP dari Kamar Kos-kosan di Padang
Tiga Pasangan Ilegal Terciduk Satpol PP Bukittinggi saat Beduaan di Kamar Hotel