HARIANHALUAN.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) umumkan percepatan vaksinasi COVID-19 booster kedua bagi masyarakat di tahun 2023. Setelah mempertimbangkan data dan situasi epidemiologi kasus COVID-19.
Percepatan vaksinasi COVID-19 tersebut tertuang melalui SURAT EDARAN NOMOR HK.02.02/C/380/2023 TENTANG VAKSINASI COVID-19 DOSIS BOOSTER KE-2 BAGI KELOMPOK MASYARAKAT UMUM.
Mempertimbangkan data dan situasi epidemiologi kasus COVID-19 dan adanya varian baru, Kemenkes menilai perlu adanya percepatan vaksinasi COVID-19 di tahun 2023. Baik vaksinasi primer dan booster.
Baca Juga: Kemenkumham Sumbar Tandatangani Komitmen Bersama dalam Rangka Pembangunan Zona Integritas Tahun 2023
Berdasarkan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Update Kajian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat disampaikan bahwa vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 dapat diberikan bagi masyarakat umum.
Masyarakat dapat melakukan atau mengikuti vaksinasi COVID-19 booster kedua yang telah dimulai sejak Selasa, 24 Januari 2023 apabila telah memenuhi syarat.
Syarat mendapatkan vaksin booster Covid-19 yang kedua sebagai berikut:
Baca Juga: Pekerja Temukan Motor Vespa Tua Saat Gali Tanah, Wujudnya Bikin Merinding
-
Semua masyarakat umum (18 tahun ke atas)
Artikel Terkait
Hari AIDS Sedunia, Penderita ODHA Wajib Lakukan Vaksin Covid-19
Upaya Preventif Pemberian Vaksin HPV, Menkes: Kanker Serviks Jadi Kematian Tertinggi Nomor Dua
Libur Nataru, Dinkes DKI Buka Layanan Kesehatan dan Vaksin Gratis, Ini Lokasinya
Siap-siap Vaksin Booster Kedua untuk Usia Lebih dari 18 Tahun
Mulai 24 Januari 2023, Semua Bisa Vaksin Booster Kedua, Ini Daftar Lengkap Regimennya!
Jakarta Mulai Geber Vaksin Booster Kedua, Buruan Daftar, Ini Syaratnya!
Simak, Ini Kombinasi Regimen Vaksin Covid-19 Dosis Booster Kedua
Ini Daftar Kombinasi Regimen Vaksin Covid-19 Booster Kedua, Khusus Usia 18 Tahun ke Atas