HARIANHALUAN.COM - Ribuan kepala desa atau Kades yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau PPID menggelar aksi demo di depan Gedung DPR RI, Rabu 25 Januari 2023.
Sebelum melakukan aksi demo hari ini, ribuan Kades berkumpul di Gelora Bung Karno, lalu berjalan kaki menuju Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Untuk mengamankan demo hari ini yang dilakukan ribuan Kades di depan Gedung DPR RI, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan telah menurunkan 1.713 personel.
Baca Juga: Unjuk Rasa ke Gedung DPR, Ribuan Kades Berdatangan Tuntut Perpanjang Masa Jabatan
Baca Juga: Awaloedin Djamin, Jenderal Bintang 4 dari Sumbar yang Dijuluki Bapak Satpam Indonesia
"Dari Polda Metro Jaya telah menerjunkan sebanyak 1.713 personel untuk bantu kegiatan penyampaian pendapat," kata Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Harianhaluan.com dari Sindonews.
Dalam keterangannya, Trunoyudo mengimbau, para Kades tetap tertib saat menjalani demo, karena unjuk rasa berlangsung saat akitivitas jam kerja.
Hal tersebut bertujuan agar massa yang demo hari ini juga menghargai hak masyarakat secara umum dan pengguna jalan pada khususnya.
Baca Juga: 4 HP Oppo Murah Tahun 2023, Lengkap dengan Spesifikasinya
"Imbauan agar tertib dan menghargai juga hak-hak masyarakat secara umum khusunya pengguna jalan umum lainnya untuk bisa menjalankan aktivitasnya hari ini," jelas dia.
Sementara itu, Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan jajarannya menerapkan rekayasa lalu lintas di sekitaran Gedung DPR RI.
Namun, rekayasa lalu lintas yang diterapkan di sekitaran Gedung DPRI RI masih bersifat situasional.
Baca Juga: Cara Kirim Bolu Meranti ke Luar Kota, Oleh-Oleh Khas Sumatera Utara Ini Bisa Pesan Lewat WA
"Situasi masih situasional (rekayasa lalu lintas) memang ada penghambatan tapi masih masih dialirkan (melewati gedung DPR) belum dilakukan rekayasa," ucapnya.
Sebelumnya, massa yang terdiri dari ribuan Kades dari seluruh Indonesia juga menggelar aksi demo di depan gedung DPR RI pada Selasa, 17 Januari 2023.
Mereka menuntut perubahan masa jabatan menjadi 9 tahun melalui revisi Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca Juga: Mengenang Awaloedin Djamin di Mata Masyarakat Minang, Disebut Sosok Langka Indonesia
Dalam UU tersebut masa jabatan Kades hanya enam tahun dengan batasan periodesasi tiga kali. Sedangkan tuntutan para Kades adalah sembilan tahun tanpa periodisasi.
Seperti demo hari ini, massa berseragam coklat-coklat terlihat memadati sekitaran depan gedung parlemen dan perwakilan wilayah saling bergantian melakukan orasi. (*)
Artikel Terkait
Kisah Isteri Korban Pembunuhan di NTT, Anak Meninggal dan Suami Dibunuh Mantan Kades
Tega! Suami Stroke, Istri Pensiunan Polisi di NTT Terciduk Tidur bareng Kades
Mendes PDTT Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kades Menguntungkan Masyarakat Desa
Jokowi Pakai Istilah Soeharto, Kepala Desa Kena Semprot: Jangan Kasih Saya Laporan Asal Bapak Senang
Dipaksa Damai, Polisi Tangkap Enam Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Brebes, LSM dan Kepala Desa Main Ancam
Kepala Desa Rame-rame Minta Jabatannya Diperpanjang, Inikah Targetnya?
Unjuk Rasa ke Gedung DPR, Ribuan Kades Berdatangan Tuntut Perpanjang Masa Jabatan