HARIANHALUAN.COM - Masyarakat yang menjadi korban penggelapan dan penipuan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sebesar Rp16 triliun kecewa dengan putusan hakim yang memvonis bebas terhadap Henry Surya.
Kasus ini dinilai bukan tindak pidana melainkan tindakan perdata.
Baca Juga: Vonis Bebas Terdakwa Penembak Laskar FPI Dinilai Janggal
“Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata,” ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Barat Selasa 24 Januari 2024
Hakim membebaskan Henry dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan dibacakan.
Baca Juga: Kejagung Bakal Pelajari Putusan Lengkap Vonis Bebas Terdakwa Penembak Laskar FPI
“Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan, dalam dakwaan alternatif kesatu dan kedua pertama,” ucap Hakim.
Sontak hal itu membuat beberapa korban dan awak media yang ikut di dalam ruang persidangan meneriaki hakim yang dinilai tidak adil.
Massa juga membentangkan poster dan spanduk berisi penolakan terhadap keputusan hakim bertuliskan.
Artikel Terkait
Hakim Janner Vonis Bebas 16 Terdakwa Korupsi
Kejagung Bakal Pelajari Putusan Lengkap Vonis Bebas Terdakwa Penembak Laskar FPI
Vonis Bebas Terdakwa Penembak Laskar FPI Dinilai Janggal