HARIANHALUAN.COM - Vaksinasi Covid-19 Booster kedua kini sudah bisa didapatkan oleh masyarakat umum. Sebab, pemerintah masih terus berupaya memproteksi masyarakat dari Covid-19.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua Bagi kelompok Masyarakat Umum.
Juru bicara Kementerian Kesehatan Muhammad Syahril mengungkapkan, untuk mendapatkan vaksin booster kedua tidak memerlukan undangan.
“Dalam satu sampai dua minggu ke depan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan Peduli Lindungi disiapkan,” kata Syahril.
Vaksin Booster kedua ini sudah bisa didapatkan sejak Selasa, 24 Januari 2023 untuk usia 18 tahun ke atas.
Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin yang telah mendapatkan persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.
Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua diberikan setelah enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
Baca Juga: Aksi Ribuan Kades Gelar Aksi Demo Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun Dinilai Mencederai Birokrasi
Artikel Terkait
Jakarta Mulai Geber Vaksin Booster Kedua, Buruan Daftar, Ini Syaratnya!
Simak, Ini Kombinasi Regimen Vaksin Covid-19 Dosis Booster Kedua
Ini Daftar Kombinasi Regimen Vaksin Covid-19 Booster Kedua, Khusus Usia 18 Tahun ke Atas
Vaksin Booster Kedua Mulai 24 Januari 2023, ini Syarat Mendapatkannya
Belum Vaksin Kedua, Berikut Daftar Booster yang Bisa Dipilih Lengkap Dengan Dosisnya