HARIANHALUAN.COM - Ribuan Kepala Desa atau Kades dari berbagai daerah, menggelar aksi unjukrasa ke gedung DPR RI, Jakarta hari ini, Rabu, 25 Januari 2023.
Data yangt dihimpun menyebut, ribuan Kades itu melakukan aksi demonstrasi ke depan gedung DPR RI bertujuan untuk tuntut perpanjangan masa jabatan enam tahun menjadi enam tahun.
Dengan kejadian ini, tentu tidak sedikit masyarakat bertanya-tanya tentang pengertian demonstrasi dan apakah ada landasan hukum aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan Kades tersebut.
Baca Juga: Normalisasi Batang Tapan Rp32 Miliar Rampung, Wabup Pesisir Selatan: Terimakasih Athari
Baca Juga: Simak! Berikut Regimen Vaksin Booster Kedua yang Dapat Digunakan
Baca Juga: Aksi Ribuan Kades Gelar Aksi Demo Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun Dinilai Mencederai Birokrasi
Dilansir dari Badan Pusat Statistik atau BPS, demonstrasi atau mogok adalah tindakan massa yang mendukung, menolak, atau mengoreksi kebijakan pemerintah pusat atau daerah.
Demontrasi yang dimaksud adalah demo yang memprotes kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat dan daerah dan bahkan kebijakan di luar negeri/internasional.
Selain itu, demonstrasi juga berarti kekerasan yang merusak secara fisik seperti bangunan, fasilitas umum, sehingga jatuh korban dengan digunakannya benda-benda fisik (batu, kayu, pentungan, water cannon, bom asap, dll) yang dilakukan oleh pendemo maupun apparat.
Artikel Terkait
Ribuan Kades Unjuk Rasa di DPR, Berikut Pengalihan Jalur Alternatif
Catat! Ini Jadwal Lengkap Pertandingan Liga Inggris Hingga Akhir Musim 2023
Prediksi Barcelona vs Real Sociedad di Copa del Rey: Head to Head, Line-up dan Skor
Sudah Kerja Keras Status Tidak Jelas, Ribuan Perangkat Desa Geruduk DPR Perjuangkan Nasib
Bos Indosurya yang Gelapkan Uang Rp16 Triliun Divonis Bebas, Pengamat: Indonesia Surga Kejahatan Keuangan