HARIANHALUAN.COM – Jajaran Polres Dhamsraya menangkap seorang pelaku pencurian uang ratusan juta dengan cara membakar kantor JNT Sitiung Kabupaten Dhamasraya, pada Senin 23 Januari 2023.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, melalui Kasat Reskrim IPTU Dwi Angga Prasetyo, mengatakan pelaku diketahui berinisaial L (24) mantan karyawan JNT Sitiung, ditangkap di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
“Pelaku ditangkap karena telah melakukan pencurian uang sebanyak Rp385.000.000 rupiah dari laci meja kasir Kantor JNT Sitiung,” ujar Kasat Reskrim Polres Dhamasraya IPTU Dwi Angga Prasetyo kepada harianhaluan.com, Rabu 24 Januari 2023.
Dwi Angga menjelaskan kasus ini terungkap setelah hasil penyelidikan dari pihak kepolisian pasca terbakarnya Kantor JNT Sitiung.
“Dari hasil penyelidikan kebakaran yang terjadi kantor JNT itu, kita tidak menemukan adanya konsleting listrik dalam kejadian tersebut,” katanya.
Baca Juga: Tingkatkan SDM, Pemkab Pesisir Selatan Tingkatkan Budaya Gemar Membaca Terhadap Masyarakat
“Pihak JNT juga menyebutkan adanya uang ratusan juta dalam kantor pada saat kebekaran tersebut, namun saat kita lakukan pemeriksaan tidak ada bekas uang satu pun,” sambungnya.
Mendapati adanya kejanggalan, Kata Dwi Angga, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa saksi-saksi yang berada dilokasi pasca terjadinya kebakaran.
“Kita periksa saksi-saksi dan mengarah ke Pelaku yang beberapa hari setelah kebakaran pelaku mengundurkan diri dari JNT Situng,” jelasnya.
Lanjut, Dwi Angga, jajaran Polres Dhamasraya langsung melakukan penyelidikan dan mencari kebradaan pelaku yang di ketahui berada di Musi Rawat, Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
“Kita langsung tangkap pelaku di lokasi bekerja sama dengan Polsek Musirawas dan dibawa ke Polres Dhamasraya,” tuturnya. (*)
Saat diintrograsi pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang ratusan juta milik JNT sitiung dengan cara mengelabui polisi.
“Dalam pengakuannya pelaku ini pertama kali mematikan cctv dan mengambil uang di laci meja kasir, lalu untuk mengelabui polisi, dia membakar kardus yang berisikan kertas sehingga JNE terbakar,” jelasnya lagi.
“Atas perbuatan pelaku, kantor JNT Sitiung mengalami kerugian sebesar Rp.385.000.000,(tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) dan pelaku di kenakan Pasal 363 ayat ke 3 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun Penjara,” pungkasnya. (*)
Artikel Terkait
Viral di Medsos! Aksi Pencurian di Ruang Ibadah Kampus UNP Terekam CCTV
Wow! Jembatan Sungai Dareh Dharmasraya bak Golden Gate di San Fransisco
Ribuan Kades Serbu DPR Minta Jabatan 9 Tahun, Hampir 2 Ribu Polisi Diturunkan Biar Aman
Jejak Awaloedin Djamin, Jenderal Asal Sumbar dengan Segudang Prestasi dan Jabatan Penting