HARIANHALUAN.COM - Dalam Rapat Kerja Kementerian Agama Dengan Komisi VIII DPR, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan usulan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) per jamaah sebesar Rp98.893.909.
Nantinya jamaah membayar sekitar 70% dari BPIH, yaitu sebesar Rp69 juta dan sisa 30% akan dibayarkan pemerintah melalui dana manfaat.
Usulan Menteri Agama menjadi polemik di kalangan masyarakat karena Arab Saudi menurunkan harga paket ibadah Haji untuk jamaah domestik.
Baca Juga: Bupati Solok Ikuti Video Conference Rakor Inspektur Daerah Seluruh Indonesia
Hal ini seiring dengan biaya Haji jamaah internasional lainnya yang akan juga melakukan penurunan harga.
Walaupun belum ada konfirmasi resmi dari pihak Arab Saudi, isu penurunan harga paket sangat kuat dibandingkan dengan isu kenaikan harga.
Kondisi tersebut tentu membuat masyarakat Indonesia khususnya calon jamaah Haji merasa terbebani dengan adanya isu yang beredar.
Baca Juga: Sosok Lieus Sungkharisma di Mata Prabowo: Sahabat yang Idealis
Berbicara mengenai ibadah Haji, ternyata Haji tidak harus selalu antri bahkan sampai bertahun-tahun lamanya.
Artikel Terkait
Usulan Biaya Haji 2023 Naik, Kemenag: Tidak Ada Niat Memberatkan Calon Jamaah Haji
Kemenag Usulkan Biaya Haji 2023 Naik, Benarkah Bisa Dinego?
Kata Kepala BPKH, Usulan Kenaikan Biaya Haji Masuk Akal! Kok Bisa?
Usul Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69 Juta, Kemenag: Sama Sekali Tak Ada Niat Beratkan Calon Jemaah
Soal Kenaikan Biaya Haji, Hilman Latief: Kita Harus Punya Empati