HARIANHALUAN.COM - Berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua Bagi Kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit pada 20 Januari 2023, telah ditetapkan bahwa Vaksin Covid-19 booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum (usia 18 tahun ke atas) mulai 24 Januari 2023.
Untuk area Jakarta, vaksin booster kedua sudah dimulai dari tanggal 24 Januari 2023 dan akan berlangsung hingga 27 Januari 2023 di tiga lokasi Jakarta, antara lain:
1. Kantor Balaikota DKI Jakarta (Halaman Depan)
Baca Juga: Angka Kemiskinan di Jateng Ekstrem! Gubernur Ganjar Pranowo Terapkan Langkah Ini
2. Kantor Kabupaten Kepulauan Seribu (Gedung Mitra Praja, Tanjung Priok)
3. Kantor Walikota Lima Wilayah (Jakarta Pusat, Utara, Barat, Selatan, Timur)
Vaksin booster kedua ini dilakukan secara gratis dan cukup dengan membawa KTP. Bagi pemilik KTP non-Jakarta tak perlu cemas, karena vaksin ini diperuntukkan untuk KTP seluruh Indonesia.
Baca Juga: Soal Biaya Haji 2023, Ace Hasan: Kami Ingin Biaya yang Terjangkau Sesuai Prinsip Kemampuan
Jadwal pelayanan dilakukan pada hari Selasa-Jumat (24-27 Januari 2023), mulai pukul 13.00-15.00 WIB. Dan Vaksin yang tersedia di tujuh tempat tersebut adalah Pfizer dan Zifivax.
Artikel Terkait
Belum Vaksin Kedua, Berikut Daftar Booster yang Bisa Dipilih Lengkap Dengan Dosisnya
Simak! Berikut Regimen Vaksin Booster Kedua yang Dapat Digunakan
Albert Bourla Mati Kutu Ketika Ditanya Soal Vaksin Pfizer Tidak Ampuh
Andre Rosiade Dorong lagi Rapat Gabungan DPR soal Vaksin Gotong Royong
CEO Pfizer Albert Bourla Pilih Menghindari Pertanyaan tentang Kemanjuran Vaksin Buatannya, Ini Faktanya