HARIANHALUAN.COM - Dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J, hari ini Richard Eliezer tampak menahan tangis, tangan dan suaranya bergetar saat bacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Richard Eliezer membacakan nota pembelaan pribadinya yang ia beri judul 'Apakah harga kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara?'.
Eliezer membuka pledoinya dengan menyampaikan permohonan maaf serta pengampunan terutama kepada keluarga dari almarhum Brigadir J.
Richard Eliezer menyampaikan permohonan maaf dan penyesalannya yang mendalam atas apa yang telah terjadi kepada almarhum Brigadir J.
Eliezer juga menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tua nya yang mengalami kesedihan dan kelelahan dampak dari peristiwa yang menimpa dirinya.
Baca Juga: Masyarakat Umum 18 Tahun ke Atas Bisa Vaksin Booster Kedua di Sini, Berikut Regimen Vaksin
Pada saat bacakan nota pembelaan Eliezer sampaikan permintaan maaf kepada Kapolri dan para penyidik perkara ini lantaran dirinya sempat berkata tidak jujur saat awal proses penyelidikan perkara ini.
"Saya juga sampaikan permohonan maaf kepada bapak Kapolri serta semua penyidik dalam perkara ini dimana sebelumnya saya sempat tidak berkata yang sebenarnya, yang membuat saya selalu merasa bersalah dan bertentangan batin saya," ujar Eliezer.
Eliezer juga menceritakan penugasannya saat menjadi Polisi Brimob dimana penugasan pertamanya ditempatkan untuk satgas operasi tinombala Poso selama 7 bulan.
Artikel Terkait
Jadi Saksi Ahli, Guru Besar Filsafat Ini Ungkap Hal yang Meringankan Bharada E
Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Ahli Pidana Sebut Bharada E Tidak Bisa Dipidana
Akbar Faisal Heran Bharada E Kok Dituntut 12 Tahun Penjara, Mana Makna Justice Collaborator Pak Jaksa Agung
Tangis Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengacara Tak Terima: Lukai Keadilan!
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Grace Natalie Tanya di Mana Logika JPU? Warganet Auto Menceramahinya!
Kata Jokowi soal Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E, Ngomongnya Tegas Banget
Ibunda Bharada E Minta Keringanan Hukuman, Jokowi: Saya Tidak Bisa Lakukan Intervensi Proses Hukum!