HARIANHALUAN.COM - Izil Azhar, mantan panglima Gabungan Aceh Merdeka (GAM) resmi ditahan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Izil Azhar ditahan KPK setelah tangan kanan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, itu ditangkap pada Selasa, 24 Januari 2023.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, megatakan buronan kasus dugaan penerimaan gratifikasi itu ditahan selama 20 hari di rutan KPK.
Baca Juga: Pleidoi Bharada E : Ternyata Saya Diperalat dan Dibohongi
"Tim penyidik menahan tersangka IA (Izil Azhar) untuk 20 hari pertama terhitung mulai 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," ujarnya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023.
Menurut Johanis, Izil Azhar turut serta menjadi perantara penerima uang dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
Kasus tersebut bermula ketika pada 2007-2012, Irwandi sebagai Gubernur Aceh melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh dengan biaya dari APBN.
"Terkait penerimaan tersebut, Irwandi Yusuf kemudian turut serta mengajak tersangka IA sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid," kata Johanis.
Baca Juga: Angka Kemiskinan di Jateng Ekstrem! Gubernur Ganjar Pranowo Terapkan Langkah Ini
Artikel Terkait
Kok Lukas Enembe Banyak Simpatisan Meski Sudah jadi Tersangka Korupsi, Ini Sebabnya Benarkah
Kasus Korupsi Lukas Enembe, KPK Blokir Rekening Rp76,2 Miliar
Derita Demokrat Cobaan Buat Anies, Dikepung Kasus Narkoba di Sumbar dan Korupsi Proyek Papua
Presiden Vietnam Mengundurkan Diri Karena Pejabatnya Korupsi. Rizal Ramli: Kapan Si Doi Mau Niru ya?