HARIANHALUAN.COM - Terdakwa Putri Candrawathi memohon agar garis polisi yang masih terpasang di TKP yang berlokasi di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga dicabut.
Hal ini telah tertuang dalam pledoi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi yakni Arman Hanis.
Nota pembelaan tersebut disampaikan langsung oleh Arman di PN (Pengadilan Negeri) Jaksel.
Baca Juga: BLINK Heboh! Lisa BLACKPINK Unggah Momen Foto Bareng Neymar, Begini Ceritanya
“Memerintahkan penuntut umum agar melakukan pencabutan police line atau garis polisi di rumah terdakwa yang berada di Jalan Duren Tiga Nomor 46, Jaksel,” terang Arman saat membacakan pledoi terdakwa Putri pada 25 Januari 2023.
Dalam nota pembelaan itu, terdakwa Putri menyatakan bahwa urgensi dari police line di TKP sudah tidak ada sementara kasus itu telah mencapai tahap pemeriksaan perkara.
“Bahwa oleh karena proses perkara a quo saat ini telah berada di tahap pemeriksaan perkara di PN Jakarta Selatan maka pemasangan police line sudah tak ada urgensinya lagi. Selain itu, ini demi kepentingan keluarga terdakwa,” jelas sang penasihat hukum.***
Artikel Terkait
Ini 8 Alasan JPU Simpulkan Putri Candrawati Selingkuh dengan Brigadir Yosua Hutabara
Pupus Harapan Ibu Brigadir J Minta Putri Candrawathi Dihukum Mati, JPU Tuntut Hukuman Segini
Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap 2 Hal yang Meringankan Putri Candrawati
Anggap Brigadir J Sebagai Anak Tapi Dilecehkan, Putri: Saya Membeku!
Sambil Menangis Bacakan Pledoi, Putri Candrawathi Tegaskan Dirinya Benar Korban Kekerasan Seksual