HARIANHALUAN.COM - Kasus proyek Meikarta kembali mencuat ke publik usai apartemen yang mereka janjikan tak kunjung dibangun.
Bahkan, belum lama ini pihak pengelola justru gugat para konsumen senilai Rp56 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebelumnya, para konsumen memprotes lantaran tak kunjung mendapatkan unit properti atau apartemen yang telah dijanjikan pihak Meikarta.
Baca Juga: Divonis Bebas, Bisnis Indosurya Masih Berjalan
Para konsumen Meikarta yang berjumlah 18 orang juga sempat mengadu ke presiden dan DPR. Namun belakangan, mereka malah digugat di pengadilan.
Sebagaimana diketahui, sejak dikenalkan ke publik pada 2017 oleh Lippo Group, sejumlah masalah mendera proyek Meikarta ini.
Adapun kasus yang mendera seperti izin yang dicabut, pengelola dijerat kasus suap oleh KPK hingga gugatan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta.
Baca Juga: Bunda Corla Balik ke Jerman Lebih Cepat Tidak Betah di Indonesia, Ternyata Ini Penyebabnya
Sejak saat itu lah, kisruh pengelola Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU dan konsumen tidak pernah selasai.
Kali ini, para konsumen kembali memprotes pihak pengelola Meikarta lantaran dinilai telah melakukan wanprestasi serah terima unit sesuai batas waktu grace period serah terima.
Bahkan, dalam sebuah video singkat yang beredar di media sosial Twitter, tampak seorang konsumen yang memperlihatkan kondisi lahan yang dijanjukan sebagai apartemennya.
"Ini sama sekali tidak ada tanda-tanda bakal dibangun unit saya di distrik 3. Sama sekali tidak ada," ucapnya, dikutip dari unggahan video akun Twitter @NarasiNewsRoom.
Dari sinilah mereka menuntut kepastian serah terima unit apartemen yang sesuai perjanjian.
Ditambah lagi, janji keterlambatan pembangunan yang disepakati antara konsumen dan pengembang juga tak dipenuhi.
Artikel Terkait
Berikut Lokasi Vaksinasi Booster Kedua di Jakarta, Efek Samping dan Cara Penanganannya
PLN Siapkan Listrik Andal saat Balap Perahu Super Cepat Internasional Pertama di Indonesia
Ternyata Ini Alasan Mengapa Para Kades Demo Sambangi DPR
8 Fakta Pembunuhan Berantai Wowon The Killer, dari Penggandaan Uang hingga Tumbal
N250 Gatot Kaca, Pesawat Pertama Buatan Anak Bangsa yang Berakhir di Museum
Geger! Mayat Wanita dalam Kondisi Bugil Ditemukan Tersangkut di Sungai Cipelang
Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Berkelas Dunia, Indonesia Raih Sejumlah Keuntungan Ini
Kemenag Ungkap Alasan Seleksi Petugas Haji 2023 Gunakan CAT: Lebih Sportif dan Kompetitif
Prevalensi Stunting di Indonesia Turun 2,8 Persen, Jokowi: Bukanlah Angka yang Sulit
Vaksin Covid-19 Anak 6 Bulan sampai 11 Tahun Dimulai Maret 2023, Jangan Takut, Insyaallah Aman!