Singgung Pengembang Meikarta, Kementerian PUPR Siapkan Skema Jaminan Biaya Perumahan

- Kamis, 26 Januari 2023 | 17:00 WIB
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PUPR, Herry Trisaputra Zuna (KemenPUPR)
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PUPR, Herry Trisaputra Zuna (KemenPUPR)

HARIANHALUAN.COM – Upaya pengembang proyek Meikarta yang menuntut konsumennya sampai juga ke telinga pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kementerian yang mengurusi soal perumahan rakyat ini menyoroti tindakan pengembang Meikarta yang menyelasaikan permasalahan sengketa yang terjadi dengan jalur hukum ke konsumen.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna menyinggung kasus sengketa Meikarta dengan konsumen bisa terjadi karena tak ada skema penjaminan pembiayaan.

Baca Juga: Gegara Tembok Kandang Ambruk, Buaya Muara Lepas ke Persawahan

Baca Juga: Farhat Abbas Bikin Ulah Lagi, Kali ini Sentil Bunda Corla, Ngakunya Sih Risih dengan Goyangan Seksi

Baca Juga: Terima Aduan Konsumen Meikarta, Andre Rosiade: Diduga ada Kongkalikong

“Kita bicara bagaimana yang Meikarta orang beli rumah malah dituntut balik,” ucap Herry sebagaimana dikutip Harianhaluan.com dari video yang diunggah di kanal YouTube Kantor KemenPUPR pada Rabu, 25 Januari 2023.

Saat ini, lanjut Herry, Kementerian PUPR tengah menggodok bersama Kementerian Keuangan perihal skema penjaminan pembiayaan perumahan.

Harapannya dengan adanya skema penjaminan pembiayaan perumahan, masyarakat akan mempunyai jaminan bahwa rumah yang telah dibeli akan selesai pembangunannya. Skema tersebut mengatur tentang penjaminan hunian yang dibeli namun belum selesai terbangun.

“Nanti dengan skema penjaminan, harusnya masyarakat punya kepastian bahwa ketika dia mencicil, even rumahnya belum selesai ada kepastian completion guarantee dan sebagainya,” tegas Herry.

Baca Juga: Ini Profil Lengkap Tontawan Tantivejakul, dari Karir hingga Pacar

Baca Juga: Dian Sastro Ngegas Dicap Artis Sombong: Terserah, Silahkan!

Baca Juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Kamis 26 Januari 2023

Terkait perumahan, kata Herry, ada dua isu utama yang dihadapi, yaitu yang pertama adalah backlog atau angka kekurangan rumah di Indonesia sebesar 12,71 juta unit. Isu yang kedua adalah mengenai qualitative backlog, yaitu rumah tidak layak huni yang angkanya mencapai 23 juta unit.

Halaman:

Editor: Zahrul Darmawan

Sumber: Youtube @KemenPUPR

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X