HARIANHALUAN.COM – PIP adalah bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk diberikan ke pada peserta didik atau siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
PIP pertama kali diluncurkan pada 3 November 2014. Program ini dirancang untuk memastikan siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat.
Selain diperuntukkan untuk siswa yang menempuh pendidikan jalur formal (sekolah), yakni SD, SMP, SMA/SMK, PIP juga hadir untuk siswa yang datang dari jalur nonformal, yaitu paket a hingga paket c dan pendidikan khusus.
Baca Juga: BNPB Pusat Salurkan Bantuan Dana Penanganan Banjir di Pesisir Selatan
Baca Juga: Waduh! Pria Ini Kabur karena Takut Disunat, Pulang ke Rumah 25 Tahun Kemudian
Baca Juga: Ruhut Sitompul Pasang Badan Tanggapi Wacana Mardani Ali Sera Soal Aturan Politik Keluarga Presiden
Oleh karena itu, harapannya, pemerintah dapat mencegah siswa dari kemungkinan putus sekolah terkait biaya mahal. Dan dapat menarik kembali siswa putus sekolah untuk melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan siswa/peserta didik, baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung.
Apakah ada syarat untuk bisa mendapatkan dana bantuan PIP? Tentu ada. Terdapat kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah bagi siswa calon penerima bantuan PIP, antara lain:
- Siswa adalah pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar)
- Siswa berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Siswa berstatus sebagai yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Siswa terkena dampak bencana alam
- Siswa tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Siswa pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Adanya PIP diharapkan para siswa tidak lagi dihadapkan pada situasi untuk memilih antara urusan pendidikan atau urusan perut, antara menimba ilmu atau memilih bekerja sejak usia dini, sedangkan siswa mempunyai potensi dalam bidang akademik.***
Artikel Terkait
Jokowi Blusukan Beri Bantuan Tunai di Pasar Rakyat Pinasungkulan, Pedagang Balas dengan Berjoget Gembira
Hotman Paris Siap Memberikan Bantuan Hukum untuk Ibu Diduga Korban Malpraktik RS di Tangerang Selatan
Beri Bantuan, Wali Kota Genius Umar Sigap Respons Banjir di Pariaman, Cari Tahu Penyebabnya Apa sih
BNPB Pusat Salurkan Bantuan Dana Penanganan Banjir di Pesisir Selatan