Malang! 'Bunga' Melahirkan di Kamar Mandi, Ternyata Pelaku Bapak Kandung

- Kamis, 26 Januari 2023 | 19:49 WIB
Ilustrasi melahirkan. Malang! 'Bunga' Melahirkan di Kamar Mandi, Ternyata Pelaku Bapak Kandung (iStock)
Ilustrasi melahirkan. Malang! 'Bunga' Melahirkan di Kamar Mandi, Ternyata Pelaku Bapak Kandung (iStock)

HARIANHALUAN.COM - Seorang anak perempuan bernasib malang didapati melahirkan di kamar mandi gegara kelakuan bejat bapak kandungnya.

Seharusnya sebagai seorang Ayah menjaga dan melindungi putrinya, sebut saja 'Bunga'.

Akan tetapi, kelakuan pria berinisial UP (39), warga Kecamatan Taman, Pemalang, Jawa Tengah ini malaj tega menghamili putri kandungnya sendiri.

Baca Juga: Harga Telur Melonjak, Penjual Martabak Asal Indonesia di Amerika Kelabakan! Ternyata Ini Sebabnya

Tidak hanya sekali, perbuatan bejatnya sudah ia lakukan berulang kali sejak November 2018 dan terakhir pada bulan Mei 2022.

Sang ibu korban sangat terkejut karena tidak tahu Bunga sedang hamil.

Akhirnya Ibunya mengetahui karena melihat langsung sang anak melahirkan anak laki-laki di kamar mandi pada 14 Januari 2023 dan menanyakan pada putrinya siapa laki-laki yang telah menghamilinya.

Baca Juga: Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Pelaku Pemerkosaan 13 Santri Herry Wirawan Dihukum Mati

"Pada saat itu, ibu korban bersama keluarganya meminta korban untuk memberitahu siapakah lelaki yang telah menghamilinya. Korban langsung mengakui bahwa bapak kandungnya sendiri,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dikutip pada Kamis, 26 Januari 2023.

Tidak terima dengan perlakuan bejat suaminya, ibu korban langsung melaporkan ke Polres Pemalang.

“Usai menerima pengaduan dari ibu korban, kami langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” jelasnya lagi.

Tersangka UP telah di kenalan pasal 81 ayat 1 dan 3 atau 82 ayat 1 dan 2, Undang-undang RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas kesalahannya pelaku terancam hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Mendapatkan denda paling banyak Rp5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena orang tua kandung yang melakukannya. ***

 

Halaman:

Editor: Jefli Bridge

Sumber: Sindo News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X