Breaking News! Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Periksa tiga Orang Saksi Kasus Pencucian Uang BTS

- Kamis, 26 Januari 2023 | 21:20 WIB
Kejaksaan Agung Periksa tiga Orang Saksi atas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dengan tersangka AAL, GMS, YS, dan MA
Kejaksaan Agung Periksa tiga Orang Saksi atas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dengan tersangka AAL, GMS, YS, dan MA

HARIANHALUAN.COM – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung hari Kamis, 26 Januari 2023 melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Pemeriksaan tiga orang saksi ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Tiga orang saksi yang diperiksa tersebut datang dari beberapa pihak, yakni

Baca Juga: Partai Nasdem Bertandang ke Sekretariat Bersama Gerindra-PKB, Waketum Nasdem : Politik Itu Dinamis

Baca Juga: Mengerikan! Masyarakat Amerika Serikat Bakal Puasa Makan Telur, Harganya Capai Rp 265 Ribu Selusin

Baca Juga: Rocky Gerung Singgung Sosok Nauru, Sentil Sri Mulyani Soal Hutang Indonesia

Baca Juga: Siapa Willy Aditya, Wakil Rakyat yang Perjuangkan Kuliah Kedokteran untuk Keluarga Miskin?

-        UK (Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik)

-        GAP (pihak swasta)

-        dan MM (pihak swasta)

Ketiga saksi tersebut diperiksa berkenaan dengan penyidikan tersangka atas nama AAL, GMS, YS, dan MA untuk perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Pemeriksaan tiga saksi tersebut dilaksanakan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Fakta Tentang Sate Padang yang Tak Diketahui Banyak Orang

Baca Juga: Bank Nagari Jajaki Potensi Buka Kantor Cabang Baru di Luar Sumbar

Halaman:

Editor: Mufrod

Sumber: Kejagung RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X