HARIANHALUAN.COM - Pada hari Kamis, 26 Januari 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) periksa 3 orang saksi terkait perkara BAKTI Kemkominfo.
Kejaksaan Agung memanggil 3 orang tersebut atas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS).
Kasus infrastruktur BTS yang dimaksud Kejaksaan Agung adalah penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Baca Juga: Mengenai Konsep Geografi Serta Penerapannya Dalam Kehidupan Sehari-Hari
Adapun saksi-saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung yaitu:
1. UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
2. GAP selaku pihak swasta.
3. MM selaku pihak swasta.
Baca Juga: Langkahnya di Indonesia Masters 2023 Terhenti, Ini Kata Anthony Sinisuka Ginting
Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.***
Artikel Terkait
Program dan Pelatihan Google untuk Wartawan Dapat Dukungan Kemkominfo
Tingkatkan Konektivitas Digital, Kemkominfo Percepat Pembangunan 421 BTS di NTT
Operator 5G di Indonesia yang Sudah Diizinkan Kemkominfo
Kemkominfo Ungkap Rencana Pemanfaatan Teknologi 5G di Indonesia
Kemkominfo Blokir Promosi Media Sosial untuk Atasi Investasi Ilegal