Ini Profil dan Jabatan 3 Saksi yang Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kemkominfo

- Kamis, 26 Januari 2023 | 23:08 WIB
Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan periksa tuga saksi kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo.
Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan periksa tuga saksi kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo.

HARIANHALUAN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali periksa saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan, memeriksa tiga saksi soal kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo.

Adapun ketiga saksi kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo yang diperiksa Kejagung tersebut yakni UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, GAP selaku pihak swasta, MM selaku pihak swasta.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kemkominfo

"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, GAP selaku pihak swasta, MM selaku pihak swasta," kata Ketut Sumedana, dikutip Harianhaluan.com dari Sindonews.

Ketiga saksi yang diperiksa Kejagung terkait penyidikan terhadap perkara kasus dugaan korupsi BAKTI Koiminfo yang telah menjerat empat tersangka.

Adapun keempat tersangka tersebut yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo AAL, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia 2020, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment berinisial MA.

Baca Juga: Mengenai Konsep Geografi Serta Penerapannya Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Pemeriksaan saksi, kata Ketut, dilakukan guna memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS dan BAKTI Kominfo.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," kata dia menjelaskan.

Ketut juga menambahkan bahwa pemeriksaan saksi tersebut mengikuti protokol kesehatan yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Langkahnya di Indonesia Masters 2023 Terhenti, Ini Kata Anthony Sinisuka Ginting

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini mulai dibuka pada Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Erizky Bagus Z

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X