Dirjen Kominfo Jadi Salah Satu Saksi yang Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Kasus BTS 4G

- Kamis, 26 Januari 2023 | 23:22 WIB
gedung Kejaksaan Agung
gedung Kejaksaan Agung

HARIANHALUAN.COM - Direktorat Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus Korupsi BTS 4G.

Dirjen di Kominfo itu diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidik Jaksa Agung pada Kamis, 26 Januari 2023.

Selain dari Dirjen tersebut terdapat dua orang saksi lainnya, yakni GAP selaku pihak swasta dan MM selaku pihak swasta.

Baca Juga: Pernah Viral di Tahun 2010, Bagaimana Kabar Sinta dan Jojo Keong Racung Sekarang?

Ketiga orang tersebut diperiksa sebagai saksi terkait perkara penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian.

Dilansir harianhaluan.com dari Siaran Pers Kejaksaan Agung, tindak pidana yang terdapat dalam kasus penyediaan infrastruktur tersebut adalah tindak pidana korupsi.

Terdapat empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur tersebut, yakni berinisial AAL, GMS, YS, dan MA.

Baca Juga: Welcome BABYMONSTER Asa! YG Entertainment Buka Kotak Pandora Lagi

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi,” tulis Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dikutip harianhalun.com dari siaran persnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo itu terjadi pada tahun 2020 sampai dengan 2022.

Pemeriksaan saksi akan diberlakukan secara ketat dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku seperti penerapan 3M.***

Editor: Erizky Bagus Z

Sumber: Press Release

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X